JAKARTA, Tajuk.co — Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan serta pejabat pada Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin, 21 September 2026.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan struktur dan pengisian jabatan di Kementerian Keuangan. Dalam kesempatan itu, Suahasil menegaskan bahwa pergantian maupun pengisian jabatan bukan sekadar perpindahan posisi, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kepemimpinan, kualitas organisasi, dan kesiapan institusi menghadapi tantangan ke depan.
“Setiap proses pengisian jabatan memiliki makna yang sangat besar untuk organisasi kita. Bukan hanya sekadar perpindahan atau pergantian posisi,” ujar Suahasil dalam arahannya.
Berdasarkan ringkasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 293 Tahun 2026, sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama mengalami mutasi dan pengangkatan.
Di lingkungan Sekretariat Jenderal, Tedi Suhartadi Permadi ditetapkan sebagai Sekretaris Pengadilan Pajak. Sementara di Direktorat Jenderal Pajak, Agung Krisdianto ditetapkan sebagai tenaga pengkaji bidang pelayanan perpajakan.
Di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ami Wijaya ditetapkan sebagai tenaga pengkaji bidang pelayanan dan penerimaan kepabeanan dan cukai. Sementara di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Evi Mulyani ditetapkan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun Panca Putrajaya ditetapkan sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2026.
Selain itu, Herman Sahiruddin ditetapkan sebagai pejabat ex officio Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Ayu Sukorini juga ditetapkan sebagai pejabat ex officio Direktur Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya.
Dalam arahannya, Suahasil mengingatkan para pejabat yang baru dilantik mengenai sumpah jabatan yang telah mereka ucapkan.
Menurut dia, sumpah jabatan bukan sekadar komitmen kepada atasan atau institusi, tetapi merupakan amanah moral yang harus dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ia meminta seluruh pejabat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab. Ia juga menekankan pentingnya menjaga etika jabatan serta tidak menyalahgunakan kewenangan.
Suahasil menjelaskan bahwa proses promosi dan mutasi di Kementerian Keuangan dilakukan melalui mekanisme organisasi yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kinerja dan karakteristik pegawai.
Proses tersebut dilakukan melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan atau BAPERJAKAT, yang melibatkan pimpinan unit eselon I.
Menurut Suahasil, mekanisme tersebut penting untuk menjaga penerapan merit system dalam pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Yang paling penting adalah dipahami oleh seluruh pejabat Kementerian Keuangan sebagai suatu sistem yang berlaku secara baik,” katanya.
Melalui mekanisme tersebut, Kementerian Keuangan berupaya memastikan proses mutasi dan promosi berjalan secara sehat dan kredibel.
Suahasil mengatakan penguatan tata kelola organisasi harus terus dilakukan untuk menjaga kepastian, akuntabilitas, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap institusi.
Pelantikan pejabat Sekretariat KSSK juga menjadi bagian penting dalam agenda tersebut.
Suahasil menjelaskan, pengisian jabatan tersebut dilakukan untuk menuntaskan penyesuaian kelembagaan Kementerian Keuangan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penyesuaian tersebut berkaitan dengan pembentukan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64 Tahun 2025.
Dalam struktur tersebut, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menjalankan fungsi ex officio sebagai Sekretaris KSSK. Salah satu direktur pada direktorat tersebut juga menjalankan fungsi ex officio dalam Sekretariat KSSK.
Menurut Suahasil, Sekretariat KSSK tidak boleh hanya berfungsi sebagai pengelola administratif forum koordinasi. Sekretariat harus menjadi penggerak koordinasi antarlembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Koordinasi tersebut mencakup empat pilar utama KSSK, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Dalam beberapa rapat terakhir, unsur Danantara juga mulai dilibatkan dalam koordinasi tersebut.
“Harus bisa dikoordinasikan sejak awal. Bukan hanya sekadar menjadi penyelenggara rapat, tetapi menjadi betul-betul penggerak koordinasi,” ujar Suahasil.
KSSK Diminta Perkuat Early Warning System
Suahasil juga meminta Sekretariat KSSK memperkuat fungsi pemantauan dan deteksi dini terhadap risiko sektor keuangan.
Fungsi tersebut meliputi pemantauan kondisi ekonomi, membaca potensi risiko, menghubungkan informasi antarlembaga, menyiapkan early warning system, serta memastikan setiap hasil rapat menghasilkan tindak lanjut dan pemantauan.
Dengan demikian, koordinasi KSSK diharapkan tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi menghasilkan langkah konkret dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Suahasil memberikan penekanan khusus mengenai kemampuan membaca perkembangan ekonomi dan perilaku wajib pajak.
Menurut dia, DJP perlu mampu menerjemahkan dinamika ekonomi dan perilaku wajib pajak menjadi kebijakan serta keputusan yang tepat.
Target penerimaan pajak tetap menjadi hal penting, tetapi pada saat yang sama sistem perpajakan harus dibangun agar kredibel, adil, dan mampu menopang keuangan negara secara berkelanjutan.
Untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Suahasil meminta pengawasan diperkuat dengan pendekatan berbasis risiko.
Menurutnya, Bea Cukai tidak cukup hanya bertindak setelah pelanggaran terjadi. Pengawasan harus mampu membaca pola sejak awal dan memahami kegiatan ekonomi dari hulu.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi aktivitas ilegal sekaligus memperkuat fungsi Bea Cukai dalam penerimaan negara.
Di sisi lain, Bea Cukai juga memiliki fungsi pembinaan terhadap pelaku usaha, terutama kegiatan ekonomi yang berorientasi ekspor.
Bagi pejabat Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Suahasil meminta APBN dilihat bukan hanya sebagai instrumen anggaran, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat ikut menggerakkan perekonomian.
Pengelolaan kas negara, kata dia, harus semakin presisi sehingga belanja pemerintah dapat hadir pada waktu yang tepat. Dengan pengelolaan yang tepat waktu, belanja negara diharapkan mampu menjaga momentum ekonomi sekaligus memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Suahasil juga mengingatkan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibanding sekadar menjalankan pekerjaan operasional.
Para pejabat dituntut mampu berpikir strategis dan melihat keterkaitan antara berbagai fenomena ekonomi.
Menurut dia, perekonomian nasional tidak dapat dikelola secara terpisah berdasarkan batas-batas unit organisasi. Karena itu, koordinasi lintas direktorat jenderal dan lintas unit menjadi bagian penting dari kepemimpinan strategis.
“Kepemimpinan strategis harus selalu berjalan bersama integritas dan profesionalisme,” kata Suahasil.
Ia menekankan pentingnya kualitas analisis, keberanian mengambil keputusan, tata kelola yang baik, serta tanggung jawab dalam menjaga amanah publik.
Dalam pesan penutupnya, Suahasil mengingatkan para pejabat yang baru dilantik bahwa pekerjaan Kementerian Keuangan pada akhirnya bukan sekadar mengelola angka.
Pengelolaan APBN, penerimaan pajak, penerimaan kepabeanan dan cukai, serta berbagai instrumen keuangan negara memiliki konsekuensi langsung terhadap kehidupan masyarakat.
“Yang kita kelola adalah harapan masyarakat Indonesia terhadap masa depan Indonesia yang seharusnya menjadi lebih baik,” ujar Suahasil.
Pesan tersebut menempatkan integritas, profesionalisme, tata kelola, dan koordinasi sebagai fondasi penting bagi pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan.
Pelantikan pejabat baru sekaligus menjadi bagian dari proses keberlanjutan organisasi untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tetap kredibel, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.












