Tajuk.co, JAKARTA — Ketua DPP PDIP Said Abdullah meluruskan pembahasan mengenai syarat pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam rancangan perubahan aturan Pemilu. Menurutnya, usulan yang berkembang bukan mensyaratkan dukungan dari dua fraksi DPR, melainkan minimal dua partai politik peserta pemilu.
Said menjelaskan, partai yang dimaksud tidak terbatas pada partai politik yang memiliki kursi di parlemen. Partai peserta pemilu yang dinyatakan lolos verifikasi KPU juga dapat menjadi bagian dari pengusungan pasangan capres-cawapres.
“Yang dimaksud dua partai politik. Bukan dua fraksi kayaknya. Dua partai politik yang dimaksud partai parlemen atau semua partai politik yang lolos KPU bisa mengajukan,” kata Said di kompleks parlemen, Senin (21/9/2026).
Meski demikian, Said menegaskan pembahasan mengenai desain pemilu tersebut belum masuk dalam pembahasan resmi di Komisi II DPR. Wacana itu masih dibicarakan secara informal di antara partai-partai yang berada dalam koalisi pemerintahan.
“Ini kan baru pada tingkat kawan-kawan koalisi di pemerintahan. Secara formal belum dibahas di Komisi II,” ujarnya.
Wacana pencalonan presiden dengan dukungan minimal dua partai peserta pemilu juga mendapat tanggapan dari PAN.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan persetujuannya terhadap opsi tersebut. Ia menilai ketentuan itu dapat menjadi bagian dari rekayasa konstitusional setelah Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
“Usulan bahwa pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah, pertama, bagian dari rekayasan konstitusional yang bersifat open legal policy,” kata Viva.
Sementara itu, Ketua Bappilu PKS sekaligus anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyatakan putusan MK mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden telah bersifat final dan mengikat.
Menurut Mardani, DPR bersama pemerintah memiliki kewenangan untuk menyusun norma baru dalam UU Pemilu sepanjang ketentuan yang dibuat tidak bertentangan dengan putusan MK.
“Hak membuat UU memang ada pada DPR bersama pemerintah. Penormaan alternatif selama tidak bertentangan dengan putusan MK juga domain dari DPR,” ujarnya.
MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan putusan tersebut, ketentuan ambang batas pencalonan presiden berdasarkan persentase kursi DPR atau perolehan suara nasional tidak lagi berlaku. Sementara desain baru pencalonan presiden menjadi bagian dari pembahasan dalam perubahan UU Pemilu.
Hingga kini, pembahasan mengenai syarat baru pencalonan capres-cawapres masih berupa wacana dan belum menjadi ketentuan resmi dalam UU Pemilu.












