Pemprov DKI Terima Hibah Aset Rampasan KPK Senilai Rp9,6 M

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah barang milik negara eks rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: BJ Penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima hibah berlangsung di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (20/10). </p>

Tajuk.co JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima hibah barang milik negara eks rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penandatanganan perjanjian dan berita acara serah terima hibah berlangsung di Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, hibah yang diterima Pemprov DKI Jakarta terdiri atas dua aset tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai sekitar Rp9,6 miliar.

“Hari ini baru saja Pemerintah DKI Jakarta mendapatkan hibah dari KPK RI, dua aset tanah. Yang pertama ada di Tebet, yang kedua di Kemayoran, Jakarta Pusat,” ujar Pramono.

Aset pertama yakni berlokasi di Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, seluas 240 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar. Sedangkan aset kedua berlokasi di Kemayoran dengan luas 234 meter persegi senilai Rp5,36 miliar.

Pramono menyampaikan, aset tanah di Kemayoran tersebut telah diputuskan untuk digunakan sebagai pos pemadam kebakaran.

Gubernur pun mengapresiasi jajaran pimpinan KPK atas hibah yang diberikan. Ia memastikan, Pemprov DKI akan mengelola dan memanfaatkan aset hibah tersebut secara transparan dan akuntabel.

“Tentunya akan kami kelola dengan baik karena selama ini Jakarta selama sembilan tahun berturut-turut sudah mencapai WTP, mudah-mudahan ini juga akan terus bisa kita pertahankan,” kata Pramono.

Hibah kepada Pemprov DKI ini merupakan pertama kalinya diberikan oleh KPK. Gubernur berharap, sinergi dengan KPK dapat terus terjalin kuat.

“Pemerintah DKI Jakarta dengan senang hati kalau kemudian mendapatkan hibah kembali. Kami tidak malu-malu untuk itu, karena pasti akan dimanfaatkan semaksimal mungkin,” kata dia.

Direktur Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikno menyampaikan, hibah ini merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang di KPK.

Selain melalui penjualan lelang, penyelesaian terhadap barang rampasan negara juga dilakukan melalui hibah untuk kepentingan pemerintahan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

“Jadi di dalam PMK tersebut dimungkinkan bahwa barang rampasan hasil dari tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani oleh KPK dapat dilakukan pengelolaan salah satunya melalui hibah yang dilaksanakan pada hari ini,” katanya.

Mungki berharap hibah ini memberikan asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui pengelolaan oleh Pemprov DKI.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *