Skema Insentif Dapur MBG Berubah, Mulai 5 Oktober Dihitung per Porsi

Tajuk.co, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.

Dalam skema baru tersebut, setiap porsi yang diberikan kepada penerima manfaat menjadi dasar perhitungan insentif sebesar Rp2.000.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan perubahan dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional. Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh nominal yang sama meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat,” ujar Sudaryono melalui keterangan di akun Instagram resminya, Rabu (30/9/2026).

Ketentuan baru tersebut dituangkan dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Besaran insentif selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN mengenai Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

BGN menegaskan, insentif Rp2.000 per porsi tersebut bukan tambahan di luar anggaran MBG sebesar Rp15 ribu untuk setiap penerima manfaat.

Dari alokasi Rp15 ribu per porsi tersebut, Rp10 ribu digunakan untuk kebutuhan makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional, sedangkan Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan sistem baru ini, besaran insentif yang diterima setiap dapur akan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani. Artinya, SPPG dengan jumlah penerima manfaat lebih banyak berpotensi memperoleh insentif lebih besar dibandingkan dapur yang melayani penerima dalam jumlah lebih sedikit.

Selain bergantung pada jumlah porsi, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG.

Dapur yang terkena suspend atau tidak menjalankan layanan tidak akan memperoleh insentif. Ketentuan serupa berlaku ketika SPPG tidak menyalurkan makanan karena hari libur nasional maupun kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu.

Perubahan skema tersebut mulai diterapkan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *