Tajuk.co, JAKARTA — Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi mengadukan anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pengaduan tersebut berkaitan dengan pernyataan “sirkus” yang diucapkan Deddy saat rapat di ruang Komisi II DPR RI dan dinilai menyinggung kalangan jurnalis.
Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, mengatakan laporan telah diterima MKD dengan nomor pengaduan 78. Bersamaan dengan laporan itu, KWP juga menyerahkan sejumlah dokumen dan rekaman video sebagai bahan pendukung.
Menurut Erwin, langkah tersebut ditempuh karena hingga laporan dibuat tidak ada permintaan maaf dari Deddy atas pernyataannya yang memicu polemik.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Ia menyatakan MKD akan mempelajari dokumen yang masuk sebelum menentukan tahapan berikutnya.
Karena saat ini DPR RI masih memasuki masa reses, pembahasan mengenai laporan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan dan anggota MKD. Setelah itu, MKD akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Deddy Sitorus untuk memberikan klarifikasi.
Menanggapi polemik tersebut, Deddy Sitorus membantah telah menghina profesi wartawan. Ia menegaskan menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian penting dari sistem demokrasi.
Menurut Deddy, kalimat yang diucapkannya saat rapat ditujukan untuk menggambarkan kondisi ruang sidang yang dipenuhi orang-orang yang berdiri dan bergerombol, bukan mengarah kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Ia juga menegaskan rapat Komisi II DPR RI bersifat terbuka sehingga wartawan maupun masyarakat tetap memiliki hak untuk hadir dan mengikuti jalannya persidangan.
Deddy berharap setiap informasi yang berkembang di ruang publik disampaikan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi serta disertai upaya konfirmasi kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.












