Tajuk.co, JAKARTA – Suasana sidang dugaan korupsi importasi barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diwarnai momen yang tak biasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutip lagu legendaris “Jangan Ada Dusta di Antara Kita” yang dipopulerkan Broery Marantika sebagai pengingat agar para terdakwa dan saksi menyampaikan keterangan secara jujur di hadapan majelis hakim.
Pesan tersebut disampaikan jaksa KPK Takdir Suhan kepada Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono, bersama sejumlah pihak lain yang tengah menjalani proses persidangan.
“Khusus Terdakwa maupun pihak lainnya yang akan menyusul, tidak lupa kami sampaikan dan semoga bisa menjadi secercah atau setetes renungan sebagaimana judul salah satu lagu hits dan legendaris dari Broery Marantika ‘Jangan ada dusta di antara kita’ dengan makna terdalam secara universal untuk saling berlaku jujur satu sama lain,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/7).
Dalam perkara tersebut, jaksa mengungkapkan akan menghadirkan alat bukti yang cukup besar, meliputi sekitar 40 orang saksi, dua orang ahli, keterangan para terdakwa, 382 barang bukti, bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp, serta alat bukti lain yang relevan.
Menurut jaksa, proses persidangan ini diharapkan tidak hanya membuktikan dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong pembenahan sistem pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Harapan kami dalam pembuktian perkara ini dapat menjadi momen yang membuka mata publik terkait pelayanan umum yang selama ini terjadi, sehingga upaya untuk dilakukan pembenahan tidak sebatas wacana singkat dan harapan semu karena adanya perkara ini atau yang biasa disebut oleh publik maupun netizen ‘kena OTT KPK efek lagi apes aja’. Akan tetapi, menjadi pembenahan sistem yang benar-benar berintegritas, khususnya di internal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata jaksa.
Jaksa juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak berupaya menghalangi proses hukum atau mengondisikan perkara. Tindakan tersebut, tegasnya, dapat dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang merintangi proses penyidikan maupun persidangan.
“Publik pun memahami dan memonitor dari berbagai pemberitaan media yang disampaikan sebagai fakta persidangan bahwa persidangan ini tidak sebatas hanya pada esensi pembuktian adanya perbuatan suap dan gratifikasi, namun juga adanya atensi publik yang tinggi terhadap kinerja Bea Cukai,” ujarnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menerima uang dari pemilik Blueray Cargo Group, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.
Nilai dugaan suap dan gratifikasi tersebut mencapai Rp61,74 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,84 miliar.
Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan oleh penuntut umum maupun para terdakwa.












