Tajuk.co, JAKARTA — Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi mengajukan pendaftaran sebagai partai politik kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Langkah tersebut menjadi tonggak awal bagi partai yang dipimpin mantan juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, untuk memperoleh status badan hukum dan mengikuti Pemilu 2029.
Penyerahan dokumen pendaftaran dilakukan pada Kamis (23/7/2026), setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap. PGR mengklaim telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di seluruh 38 provinsi di Indonesia.
Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja para pengurus dan kader di berbagai daerah yang selama ini membangun organisasi dari tingkat akar rumput.
Menurutnya, Partai Gerakan Rakyat bukanlah partai yang dibentuk atas inisiatif elite politik, melainkan lahir dari gerakan masyarakat yang menginginkan perubahan.
Sahrin menegaskan bahwa proses pendaftaran di Kementerian Hukum hanyalah tahap awal. Setelah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum, partainya akan mempersiapkan diri untuk memenuhi seluruh persyaratan sebagai peserta Pemilu 2029.
Ia optimistis PGR dapat mengikuti kontestasi politik nasional dan menargetkan kemenangan pada pemilihan umum mendatang.
Sahrin Hamid sebelumnya dikenal sebagai juru bicara Anies Baswedan pada Pemilihan Presiden 2024, saat Anies berpasangan dengan Muhaimin Iskandar.
Sementara itu, Anies Baswedan juga memiliki kedekatan dengan Partai Gerakan Rakyat. Pada deklarasi organisasi yang digelar 27 Februari 2025, Anies hadir sebagai tokoh inspirasi dan mendapat apresiasi dari jajaran pendiri serta pengurus partai.
Kala itu, Sahrin menjelaskan bahwa Anies merupakan figur yang menginspirasi semangat perubahan yang diusung Gerakan Rakyat. Ia juga menyebut Anies menjadi bagian dari organisasi tersebut, meski tidak merinci jabatan atau posisi yang diembannya.
Dengan dimulainya proses pendaftaran di Kementerian Hukum, Partai Gerakan Rakyat kini menunggu tahapan verifikasi hingga memperoleh status badan hukum sebagai syarat untuk melanjutkan proses menuju kepesertaan pada Pemilu 2029.












