Tajuk.co, JAKARTA — Amnesty International mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk mengambil langkah tegas terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dengan melaksanakan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Seruan tersebut disampaikan Direktur Senior Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye Amnesty International, Erika Guevara Rosas, melalui akun media sosial X pada Jumat (24/7/2026).
Dalam pernyataannya, Rosas menilai pemerintah Amerika Serikat seharusnya menunjukkan komitmen terhadap penegakan hak asasi manusia dan supremasi hukum internasional, bukan justru mengambil sikap yang dinilai melemahkan upaya ICC.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pernyataan Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang sebelumnya menyerukan agar Netanyahu ditangkap apabila memasuki wilayah Amerika Serikat.
Menurut Rosas, langkah tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap mekanisme hukum internasional. Ia berpendapat Netanyahu seharusnya dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional untuk menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepadanya.
Selain itu, Rosas mengkritik sikap pemerintah AS yang dinilai masih memberikan dukungan kepada Israel di tengah konflik yang terus berlangsung di Jalur Gaza. Menurutnya, pendekatan yang mengedepankan penegakan hukum internasional lebih penting dibandingkan kebijakan yang dianggap memperpanjang konflik.
Sebelumnya, Zohran Mamdani juga menyampaikan bahwa Netanyahu tidak akan disambut di New York apabila berkunjung ke kota tersebut. Namun, ia mengakui kewenangan untuk melakukan penangkapan berada di tangan pemerintah federal Amerika Serikat, bukan pemerintah kota.
Pernyataan dari Amnesty International dan Zohran Mamdani kembali memunculkan perdebatan mengenai pelaksanaan kewajiban negara-negara terhadap putusan Mahkamah Pidana Internasional, terutama dalam kasus yang melibatkan para pemimpin negara di tengah konflik bersenjata.












