Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Tajuk.co, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan rampung pada akhir 2026.

Habiburokhman mengatakan RUU tersebut ditargetkan mendapat pengesahan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman, Selasa (25/8/2026).

Ia menjelaskan waktu efektif yang tersedia untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut tidak panjang. Setelah memperhitungkan masa reses, DPR RI hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan pembahasan.

Dalam waktu tersebut, Komisi III DPR RI akan melakukan sejumlah agenda, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, harmonisasi rancangan undang-undang, rapat kerja dengan pihak terkait, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR RI telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah. Selain itu, Komisi III juga telah menerima berbagai masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang tersebut dapat menyampaikannya secara tertulis karena waktu pembahasan yang tersisa semakin terbatas.

Menurutnya, proses penyerapan aspirasi terhadap RUU Perampasan Aset telah berjalan secara maksimal dan berbagai pandangan dari masyarakat sudah berhasil dipetakan.

Ia menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, penyusunan regulasi tersebut harus dilakukan secara cermat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.

“Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *