OJK Buka Suara soal Rekening AMPB Diblokir, Dana Nasabah Tetap Aman

OJK

Tajuk.co, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait pemblokiran rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau Mas Botok. OJK menegaskan dana masyarakat yang tersimpan di perbankan tetap aman.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penundaan transaksi perbankan memiliki dasar hukum dan hanya dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dian, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023.

“Sesuai ketentuan dalam POJK tersebut, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU,” ujar Dian, Selasa (25/8/2026).

Ia menjelaskan, penyedia jasa keuangan wajib melakukan penundaan transaksi apabila menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, maupun hakim.

Penundaan transaksi tersebut dapat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak diberlakukan.

Penjelasan OJK ini muncul setelah rekening Bank Mandiri milik Supriyono diblokir. Bank Mandiri sebelumnya mengonfirmasi pemblokiran itu melalui akun Threads resminya dan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.

Bank Mandiri menyebut tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dijalankan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Bank Mandiri menegaskan tetap berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.

Rekening Supriyono diketahui diblokir pada 22 Agustus 2026. Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menghimpun dana pribadi sekaligus donasi masyarakat guna mendukung rencana aksi AMPB di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Supriyono menyebut dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp80,9 juta. Ia mempersoalkan pemblokiran rekening karena dilakukan ketika persiapan keberangkatan massa dan kebutuhan logistik aksi tengah berlangsung.

Dian mengatakan OJK saat ini masih berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri serta mendalami persoalan tersebut.

“Berdasarkan informasi yang tersedia sampai saat ini, langkah yang dilakukan bank tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *