Tajuk.co, PURWOKERTO — Wacana pemekaran Kabupaten Banyumas kembali menemukan relevansinya di tengah pemerintah pusat yang sedang menata kembali desain otonomi daerah di Indonesia.
Hingga 2026, moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih berlaku. Namun, pemerintah pusat tidak menutup ruang bagi daerah untuk mempersiapkan proses administrasi dan kajian pemekaran. Hasil konsultasi Komisi A DPRD Jawa Tengah dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 12 Januari 2026, Kemendagri menegaskan bahwa proses administrasi pengusulan pemekaran tetap dapat dilakukan meskipun moratorium belum dicabut. Saat itu, Kemendagri menyebut terdapat 375 usulan DOB yang masih mengantre secara nasional.
Pada saat yang sama, Kemendagri tengah menyusun Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai bagian dari upaya menentukan desain ideal daerah otonom di Indonesia. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan pembentukan daerah baru, tetapi juga mengevaluasi kinerja daerah yang sudah berstatus otonom.

Situasi tersebut dinilai menjadi momentum bagi Banyumas untuk tidak sekadar menunggu kebijakan moratorium, tetapi mematangkan kembali seluruh kajian pemekaran berdasarkan kondisi terbaru.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Setya Ari Nugroho mendorong agar pembahasan pemekaran Banyumas ditempatkan sebagai bagian dari strategi mempercepat pemerataan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi di seluruh wilayah Banyumas.
“Menurut saya, sekarang justru momentum yang tepat untuk menyiapkan semuanya secara serius. Moratorium memang masih berlaku, tetapi administrasi dan kajian tetap bisa dipersiapkan. Ketika kebijakan pusat nantinya membuka ruang, Banyumas harus sudah memiliki data dan kajian yang kuat,” kata Ari.
Pemekaran Banyumas Memiliki Sejarah Panjang
Menurut Ari, pemekaran Banyumas bukan gagasan yang muncul secara tiba-tiba. Pemerintah Kabupaten Banyumas telah melakukan kajian dan sosialisasi mengenai rencana pemekaran sejak beberapa tahun lalu.
Pada 2020, Pemkab Banyumas secara resmi menyosialisasikan rencana pembentukan tiga daerah otonom baru, yakni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banyumas Barat dan Kota Purwokerto.
Kajian tersebut melibatkan LPPM Universitas Jenderal Soedirman dan sebelumnya telah dipaparkan kepada DPRD Banyumas.
DPRD Kabupaten Banyumas juga mencatat bahwa rencana pemekaran tiga wilayah tersebut telah melalui proses pengajuan pada periode 2015–2019 kepada Gubernur Jawa Tengah.
Namun, perkembangan terakhir menunjukkan bahwa proses tersebut belum sampai pada pembentukan daerah otonom baru.
Hasil konsultasi dengan Ditjen Otda pada Januari 2026, DPRD Jawa Tengah mencatat bahwa Banyumas sebelumnya mengusulkan tiga wilayah—Banyumas Barat, Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas—namun pada saat itu persyaratan formal belum disampaikan secara resmi kepada gubernur.
Karena itu, Ari menilai kajian lama perlu diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi Banyumas saat ini.
“Kita tidak boleh mengambil keputusan hari ini dengan menggunakan data beberapa tahun lalu. Jumlah penduduk, kondisi ekonomi, kemampuan fiskal, kebutuhan pelayanan, infrastruktur dan tantangan pembangunan semuanya sudah berubah. Kajian pemekaran Banyumas harus diperbarui dengan data terbaru,” ujarnya.
Masyarakat Harus Menjadi Ukuran Utama
Ari menegaskan, pemekaran tidak boleh berhenti pada perubahan batas administratif atau pembentukan struktur pemerintahan baru.
Menurutnya, ukuran paling penting adalah manfaat nyata yang diterima masyarakat.
Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin Banyumas pada Maret 2025 sebesar 11,15 persen, atau sekitar 194,87 ribu orang. Angka tersebut turun 0,80 poin persentase dibandingkan Maret 2024, sementara jumlah penduduk miskin berkurang 12,91 ribu orang.
Data tersebut, menurut Ari, menunjukkan bahwa agenda utama Banyumas tetap harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan.
“Kita harus berani mengukur pemekaran dari manfaatnya bagi masyarakat. Apakah pelayanan kesehatan menjadi lebih dekat? Apakah akses pendidikan semakin baik? Apakah infrastruktur lebih cepat dibangun? Apakah pusat ekonomi baru tumbuh dan lapangan kerja bertambah? Dan yang paling penting, apakah kemiskinan bisa ditekan lebih cepat?” katanya.
Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kajian sebelum pemekaran diperjuangkan lebih jauh.
“Kalau jawabannya memang pemekaran bisa mempercepat itu semua, tentu harus kita perjuangkan. Tetapi perjuangannya harus berbasis data, bukan sekadar slogan,” lanjutnya.
Membuka Pusat Pertumbuhan Baru
Ari juga melihat pemekaran sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mendorong munculnya pusat-pusat pertumbuhan baru di Banyumas.
Selama ini, Purwokerto menjadi pusat utama aktivitas pendidikan, perdagangan, jasa, kesehatan dan berbagai kegiatan ekonomi di wilayah Banyumas.
Menurut Ari, penguatan Purwokerto tetap penting, tetapi pembangunan juga harus menciptakan pusat pertumbuhan baru di wilayah lain.
“Purwokerto harus tetap menjadi kekuatan ekonomi dan pelayanan utama. Tetapi kita juga harus memastikan wilayah lain memiliki pusat pertumbuhan sendiri. Masyarakat di Banyumas Barat, wilayah timur, selatan maupun utara harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk berkembang,” ujarnya.
Ia menilai apabila pemekaran nantinya menjadi pilihan yang paling tepat, desain wilayah baru harus disusun sedemikian rupa agar setiap daerah memiliki basis ekonomi dan kemampuan pelayanan yang jelas.
Perencanaan yang pernah dikaji Pemkab Banyumas, Banyumas Barat diarahkan dengan pusat pemerintahan di Wangon, sedangkan Kota Purwokerto dirancang sebagai wilayah dengan karakter ekonomi perkotaan. Sementara wilayah Kabupaten Banyumas yang tersisa memiliki potensi agraris dan sektor ekonomi lainnya.
Namun, Ari menegaskan konfigurasi tersebut harus tetap diuji menggunakan data terbaru.
“Kita jangan menganggap desain lama sebagai sesuatu yang sudah final. Kalau data terbaru menunjukkan perlu ada penyesuaian, maka harus disesuaikan. Yang kita cari adalah konfigurasi yang paling efektif untuk masyarakat,” katanya.
Menurut Ari, salah satu pekerjaan penting selama masa moratorium adalah memastikan kesiapan infrastruktur apabila pemekaran nantinya mendapat ruang kebijakan dari pemerintah pusat.
Hal ini juga memiliki jejak dalam dokumen perencanaan Pemkab Banyumas. Dokumen Rencana Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Banyumas memuat agenda pengembangan dan pengelolaan infrastruktur pendukung konektivitas antarwilayah untuk persiapan pemekaran.
Ari menilai konektivitas tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan setelah pemekaran, tetapi harus menjadi bagian dari persiapan sejak awal.
“Kalau kita ingin wilayah hasil penataan menjadi kuat, konektivitasnya harus dipersiapkan. Jalan, air bersih, kawasan permukiman, pusat pelayanan, transportasi dan jaringan ekonomi harus dirancang sejak sekarang,” ujarnya.
Lebih lanjut, pembangunan infrastruktur yang dilakukan saat ini tidak hanya bermanfaat apabila pemekaran terjadi, tetapi tetap memberikan manfaat bagi masyarakat meskipun struktur pemerintahan Banyumas nantinya tidak berubah.
Kemampuan Fiskal Harus Dihitung Terbuka
Ari juga meminta kajian pemekaran tidak hanya menonjolkan potensi ekonomi, tetapi menghitung kemampuan fiskal secara realistis.
Menurutnya, daerah otonom baru membutuhkan pembiayaan untuk pemerintahan, pelayanan publik, infrastruktur, aparatur dan berbagai kebutuhan pembangunan.
“Kita harus terbuka menghitung berapa kemampuan pendapatan daerah, berapa kebutuhan belanja pelayanan dasar, berapa kebutuhan aparatur, dan seberapa kuat basis ekonomi masing-masing calon daerah. Jangan sampai pemekaran menghasilkan struktur pemerintahan baru tetapi kapasitas fiskalnya tidak cukup,” katanya.
Hal tersebut menjadi semakin penting karena pemerintah pusat saat ini menempatkan kapasitas dan kinerja daerah sebagai bagian dari evaluasi penataan daerah.
Kemendagri bahkan menyampaikan bahwa selain mempertimbangkan 375 usulan DOB, pemerintah juga akan mengevaluasi daerah yang sudah otonom berdasarkan kinerjanya.
“Ini pesan yang harus kita tangkap. Pemerintah pusat sekarang tidak hanya bertanya apakah sebuah wilayah ingin dimekarkan, tetapi apakah daerah tersebut mampu menjadi daerah yang lebih baik setelah dimekarkan,” ujar Ari.
Karena itu, Ari mendorong agar seluruh pemangku kepentingan di Banyumas memanfaatkan masa moratorium untuk melakukan konsolidasi.
Ia mengusulkan sedikitnya beberapa pekerjaan utama: memperbarui kajian pemekaran, menghitung kemampuan fiskal, memetakan kesenjangan pelayanan publik, memperkuat konektivitas, mengidentifikasi pusat pertumbuhan baru, serta memperkuat dokumentasi aspirasi masyarakat.
“Jangan menunggu moratorium dicabut baru kita bergerak. Justru sekarang waktunya menyiapkan semuanya. Ketika pintu kebijakan pusat terbuka, kita sudah siap dengan dokumen, data, kajian dan kesepakatan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Banyumas harus realistis menghadapi banyaknya daerah yang mengusulkan pemekaran.
Adanya 375 usulan DOB secara nasional, menurut Ari, daerah yang memiliki kajian paling kuat dan argumentasi pembangunan yang jelas akan memiliki posisi lebih baik dalam pembahasan kebijakan nasional.
Pemekaran Harus Menjadi Instrumen Pemerataan
Ari menegaskan dukungannya terhadap aspirasi pemekaran Banyumas dengan catatan bahwa
kebijakan tersebut harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Saya mendukung aspirasi pemekaran Banyumas untuk terus dikaji dan dipersiapkan. Tetapi kita harus menjaganya tetap rasional, terukur dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, tujuan akhirnya bukan sekadar lahirnya nama kabupaten atau kota baru, melainkan terciptanya pemerintahan yang lebih dekat dan pembangunan yang lebih merata.
“Kalau pemekaran mampu memperpendek jarak pelayanan, mempercepat pembangunan, membuka pusat pertumbuhan baru, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka itu adalah kebijakan yang layak kita perjuangkan,” katanya.
Ari berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas, DPRD, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat dapat membangun komunikasi yang konstruktif.
“Banyumas memiliki potensi besar. Tugas kita sekarang adalah memastikan potensi itu diterjemahkan menjadi desain pembangunan yang tepat. Pemekaran boleh menjadi salah satu jalannya, tetapi seluruh prosesnya harus disiapkan dengan data dan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.












