Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Kini Dilindungi LPSK

Tajuk.co, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang menjadi saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Keputusan pemberian perlindungan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar pada Selasa (18/8/2026).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan itu didasarkan pada sejumlah pertimbangan, mulai dari posisi Ferry dalam perkara, informasi yang dikuasainya, hingga adanya potensi ancaman terhadap dirinya.

Selain itu, LPSK juga mempertimbangkan karakteristik serta tingkat keseriusan perkara yang tengah ditangani.

“FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perlindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasarkan penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Menurut dia, salah satu faktor penting dalam penilaian LPSK adalah adanya informasi yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri dan Jiwasraya.

Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung.

Ferry juga dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan memberikan sejumlah keterangan yang dianggap penting bagi proses pengungkapan perkara.

LPSK berharap pemberian perlindungan dapat membuat Ferry menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara lancar.

Susilaningtias menegaskan perkara korupsi dan TPPU termasuk tindak pidana serius sehingga keterangan saksi memiliki peran penting dalam membantu pengungkapan perkara.

LPSK juga melakukan penilaian terhadap karakteristik pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada FH,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *