Tajuk.co, JAKARTA — Besaran insentif pembelian motor listrik sebesar Rp3 juta per unit dinilai belum cukup kuat untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai besaran insentif tersebut perlu dikaji kembali agar kebijakan kendaraan listrik mampu memberikan dampak yang lebih signifikan.
Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo mengatakan insentif yang terlalu kecil berisiko tidak mampu menutup selisih harga antara motor listrik dan motor berbahan bakar minyak.
“Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal,” kata Deon, dikutip Antara, Senin (24/8/2026).
Besaran Rp3 juta sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 20 Agustus 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rencana awal sebesar Rp5 juta per unit.
Program tersebut disiapkan untuk 1 juta unit motor listrik produksi dalam negeri dengan anggaran mencapai Rp3 triliun. Namun, pelaksanaannya masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan.
Sebagai perbandingan, program insentif motor listrik yang pernah berjalan pada 2023 dan 2024 memberikan potongan harga hingga Rp7 juta per unit.
IESR menilai penentuan besaran insentif sebaiknya disesuaikan dengan target peralihan kendaraan yang ingin dicapai. Insentif yang memadai dinilai dapat meningkatkan daya tarik motor listrik sekaligus membantu mengurangi konsumsi BBM.
Selain insentif pembelian, pemerintah juga didorong mengombinasikan kebijakan tersebut dengan skema lain, seperti program tukar tambah motor BBM dengan kendaraan listrik.
Dalam pemodelan IESR, pemberian insentif pembelian Rp5 juta yang ditambah Rp3 juta melalui skema tukar tambah, kemudian dikombinasikan dengan kebijakan disinsentif terhadap kendaraan BBM, berpotensi meningkatkan adopsi motor listrik sekitar 810 ribu unit dibandingkan skenario tanpa perubahan kebijakan pada 2030.
Deon mengatakan keberhasilan transisi menuju kendaraan listrik juga tidak hanya ditentukan oleh harga. Performa kendaraan, ketersediaan stasiun pengisian maupun penukaran baterai, serta kesiapan rantai pasok turut memengaruhi minat masyarakat.
Karena itu, kebijakan kendaraan listrik dinilai perlu dirancang sebagai paket yang mencakup insentif pembelian sekaligus penguatan ekosistem kendaraan listrik.
IESR memperkirakan setiap peralihan satu unit motor BBM ke motor listrik dapat memberikan manfaat sekitar Rp5,6 juta bagi pemerintah selama 10 tahun.
Jika manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, penurunan polusi udara, dan nilai karbon turut diperhitungkan, manfaat tersebut dapat mencapai sekitar Rp28 juta per kendaraan dalam periode yang sama.
Dari sisi konsumen, biaya kepemilikan motor listrik berbasis baterai juga dinilai lebih rendah. Biayanya diperkirakan sekitar Rp346 per kilometer, sedangkan motor BBM mencapai sekitar Rp506 per kilometer.
“Insentif kendaraan listrik tidak seharusnya hanya dipandang sebagai subsidi pembelian. Jika mampu mempercepat perpindahan dari BBM ke listrik, pemerintah mendapatkan manfaat dari pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor, sementara masyarakat memperoleh biaya mobilitas yang lebih rendah,” ujar Deon.












