Tajuk.co, SEMARANG — Seluas 317.000 hektare lahan kritis di Jawa Tengah mendesak untuk segera ditangani secara khusus oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pasalnya, jika dibiarkan tanpa pemulihan yang terukur, kondisi ini berpotensi besar memicu rentetan bencana alam di berbagai daerah.
Sebagian besar lahan kritis tersebut tersebar di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), salah satunya DAS Serayu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Heru Djatmika, menjelaskan bahwa salah satu pemicu utamanya adalah maraknya budidaya tanaman hortikultura di kawasan pegunungan tanpa diimbangi penanaman pohon keras sebagai penahan erosi dan penyerap air.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Setya Arinugroho, menekankan pentingnya pembatasan alih fungsi lahan hortikultura. Selain itu menyeimbangkan penanaman pohon keras dan mempercepat pengesahan regulasi penanganan lingkungan.

“Raperda yang membahas lahan kritis ini menjadi salah satu upaya bersama agar kita fokus menanggulangi permasalahan lahan kritis dan rehabilitasi hutan di Jawa Tengah. Regulasi ini harus menjadi payung hukum yang kuat,” ujar Setya Arinugroho saat di wawancara pada (18/8/2026).
Politisi yang akrab disapa Ari tersebut mengingatkan bahwa penanganan lahan kritis tidak boleh berhenti pada aksi penanaman seremonial semata, melainkan butuh pemantauan pascapenanaman secara berkelanjutan agar lahan yang telah direhabilitasi tidak kembali rusak.
“Penanganan lahan kritis tidak boleh berhenti pada aksi penanaman seremonial semata. Kita butuh pemantauan pascapenanaman yang berkelanjutan supaya lahan yang sudah direhabilitasi ini tidak rusak lagi” tambah Ari
Desak Data Diperbarui dan Libatkan Swasta
Selain penguatan regulasi, Ari memberikan catatan kritis terkait sistem pendataan lahan kritis di Pemprov Jateng yang saat ini hanya diperbarui setiap lima tahun sekali. Menurutnya, skema tersebut terlalu lambat untuk mengukur dinamika kerusakkan dan progres pemulihan di lapangan.
“Dengan data yang terbarui setiap lima tahun, kita dapat memantau perkembangan kondisi di lapangan secara lebih presisi sehingga hasil kerja terukur dengan baik,” tegas Ari.
Ketersediaan data tahunan yang akurat dan transparan ini juga dinilai krusial untuk menyusun peta persebaran lahan kritis yang terintegrasi. Peta ini nantinya menjadi acuan pembagian prioritas penanganan antara pemerintah dan sektor swasta agar program rehabilitasi tidak tumpang tindih.
“Pekerjaan ini memang membutuhkan penanganan yang fokus. Apalagi ini berkaitan langsung dengan lingkungan tempat kita tinggal. Pemerintah, swasta, maupun masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasinya,” tambahnya.
Menutup keterangannya, Ari mengingatkan bahwa lonjakan populasi manusia dan ancaman perubahan iklim global—seperti fenomena gelombang panas di berbagai negara—harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk mengedepankan kesadaran ekologis.
“Pertumbuhan penduduk memang meningkatkan kebutuhan lahan untuk hunian dan usaha. Namun, sebagai manusia berakal, kita wajib memikirkan masa depan agar lingkungan ini tetap lestari dan dapat dinikmati oleh anak cucu kita kelak,” pungkasnya.












