Tajuk.co, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempersilakan warga Pati, Jawa Tengah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus 2026. Ia menegaskan penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi.
Pramono mengatakan Pemprov DKI Jakarta tidak akan melarang masyarakat menyampaikan pendapat di ruang publik. Namun, ia meminta massa menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
“Kalau kita semua bisa menjaga dengan baik, demo itu dijamin oleh demokrasi. Kami mempersilakan mau demo tanggal 26, 27, mau (tanggal berapa saja),” kata Pramono.
Meski demikian, Pramono memberikan satu syarat. Massa tidak diperbolehkan melakukan perusakan, tindakan anarkis, maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan perusakan, melakukan anarkis, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik,” tegasnya.
Pemprov DKI Jakarta juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait untuk memastikan aksi berjalan aman dan kondusif. Pengamanan, kata Pramono, akan mengedepankan pendekatan humanis selama massa tetap tertib.
Pemprov DKI turut mengantisipasi kemungkinan warga Pati bermalam di Jakarta. Pramono telah meminta Satpol PP berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kondisi tersebut.
“Kalau memang semalam misalnya sampai bermalam di Jakarta, tentunya saya sudah memerintahkan kepada Kepala Dinas Satpol PP untuk berkoordinasi juga dengan kepolisian,” ujarnya.
Pramono juga menyebut organisasi masyarakat di Jakarta dapat membantu memfasilitasi kedatangan warga Pati agar situasi tetap kondusif.
Dengan demikian, Pemprov DKI memberikan ruang bagi warga Pati untuk menyampaikan aspirasi, sembari menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan anarkis.












