Penerbitan Obligasi Daerah Sah dan Bukan Hal Baru

Foto: mandirisekuritas

Tajuk.co JAKARTA – Obligasi daerah merupakan instrumen pembiayaan yang sah dan bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Kerangka hukum tertuang melalui Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

Ketentuan pinjaman dan obligasi daerah terus disempurnakan, termasuk melalui PMK Nomor 87 Tahun 2024. Dalam kerangka tersebut, penerbitan obligasi daerah tetap membutuhkan persetujuan Menteri Keuangan serta pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

“Artinya, instrumen ini memang sudah disiapkan di dalam sistem keuangan daerah sejak lama. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul dan kemudian baru dicari aturan main,” kata Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9.2026) di Jakarta.

Ia menuturkan, pemerintah pusat sebaiknya melihat obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan yang dapat digunakan sepanjang memenuhi persyaratan dan dikelola secara prudent.

Kapasitas fiskal DKI menjadi salah satu faktor penting yang diperhitungkan. Dengan APBD 2026 sekitar Rp81,32 triliun dan PAD yang besar, kemampuan Jakarta untuk menanggung kewajiban pembiayaan dilihat secara proporsional terhadap skala fiskalnya.

“Ukuran risiko tidak sekadar dilihat dari angka Rp5,6 triliun. Kita harus melihat berapa pendapatan daerah, PAD, kewajiban yang sudah ada, kebutuhan pembayaran pokok dan kupon setiap tahun serta bagaimana ruang fiskal DKI setelah itu,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya debt service coverage ratio (DSCR) sebagai salah satu indikator kemampuan pembayaran. Rasio ini penting untuk melihat apakah pendapatan yang tersedia cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang, termasuk pokok dan bunga atau kupon.

“Kalau bicara kemampuan bayar, tentu ada ukuran. Salah satunya DSCR. Jadi jangan berdasarkan persepsi obligasi besar atau kecil, tetapi hitung berapa kemampuan pendapatan daerah dibandingkan kewajiban pembayaran yang akan timbul,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila seluruh indikator menunjukkan kapasitas fiskal dan kemampuan pembayaran yang memadai, rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan obligasi tidak semestinya dipandang sebagai ancaman kesehatan fiskal daerah.

Andreas menegaskan, kapasitas fiskal yang kuat diikuti dengan penggunaan dana yang tepat. Obligasi seharusnya diarahkan untuk membiayai proyek pembangunan yang produktif, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Yang harus dipastikan bukan hanya kemampuan membayar, tetapi juga untuk apa uang itu dipergunakan. Proyek harus jelas, manfaat bisa diukur dan jangan sampai obligasi dipergunakan membiayai kebutuhan yang sifatnya rutin,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka, apabila terdapat kekhawatiran terhadap rencana penerbitan obligasi daerah. Setiap keberatan disertai indikator dan parameter yang jelas.

“Kalau ada kekhawatiran, mari dibuka parameter. Apakah masalah kemampuan bayar, struktur pembiayaan, proyek atau ketentuan yang belum terpenuhi. Semua dibahas berbasis data. Jadi pusat pun perlu fair bersikap,” pintanya.

Di sisi lain, Andreas juga menilai Pemprov DKI Jakarta membuka secara transparan struktur pembiayaan, proyeksi pembayaran, serta proyek yang akan menjadi dasar penerbitan obligasi.

“Transparansi penting untuk memastikan keputusan penerbitan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan investor,” tukasnya.

Dia menilai, perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI justru dapat menjadi momentum untuk membangun mekanisme pembiayaan daerah yang lebih sehat.

Kota Jakarta menjadi contoh bagaimana daerah dengan kapasitas fiskal kuat, menggunakan instrumen pembiayaan alternatif untuk mempercepat pembangunan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Pemerintah Pusat memiliki fungsi menjaga kesehatan fiskal, sementara daerah memiliki kebutuhan pembangunan. Keduanya bertemu pada data, parameter, dan aturan yang sama. Bila secara fiskal mampu, proyek layak dan ketentuan terpenuhi, Pemprov DKI Jakarta diberikan ruang menerbitkan obligasi daerah,” tandasnya.

Perbedaan pandangan seputar rencana penerbitan obligasi daerah antara pemerintah pusat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat diselesaikan melalui pembahasan yang objektif, terbuka, dan berbasis data.

“Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta duduk bersama untuk melihat data kemampuan fiskal, membayar dan proyek yang akan dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah penerbitan obligasi ini layak atau tidak,” tutup Andreas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *