Komisi II Soroti Usulan Perpanjangan Jabatan Kades, Demokrasi Desa Dipertaruhkan

Tajuk.co, JAKARTA — Usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa melalui pemilihan kembali mendapat sorotan dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai gagasan tersebut berpotensi memengaruhi proses demokrasi di tingkat desa.

Khozin menyampaikan pandangan tersebut setelah adanya pertemuan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9/2026).

Menurut Khozin, pemilihan kepala desa secara berkala merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi. Masyarakat desa memiliki ruang untuk menentukan kembali siapa yang dipercaya memimpin pemerintahan desa.

“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” ujar Khozin, Jumat (11/9).

Ia juga mempertanyakan dasar hukum maupun alasan sosial dan filosofis yang dapat digunakan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa proses pemilihan.

Khozin menilai keterbatasan fiskal tidak cukup menjadi alasan untuk menunda atau menghilangkan pelaksanaan pemilihan kepala desa. Terlebih, menurutnya, tidak terdapat kondisi darurat yang mengharuskan proses tersebut dihentikan.

“Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan,” katanya.

Menurut dia, pemilihan kepala desa bukan sekadar agenda administratif. Proses tersebut menjadi salah satu mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menentukan arah kepemimpinan di wilayahnya.

Karena itu, jika pemilihan ditiadakan atau terus ditunda, Khozin khawatir hal tersebut justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat desa.

“Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR pada Rabu (9/9). Mereka meminta agar kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatan tetap dapat melanjutkan tugas sebagai penjabat kepala desa.

Para kepala desa tersebut sebelumnya telah menjalani masa jabatan selama delapan tahun sesuai ketentuan Undang-Undang Desa yang baru. Mereka mengusulkan agar pemerintah daerah tidak langsung menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat kepala desa.

Selain meminta perpanjangan masa tugas, kelompok tersebut juga mengusulkan agar pelaksanaan pilkades dapat ditiadakan untuk periode tertentu.

Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan dapat mengurangi kebutuhan biaya penyelenggaraan pilkades.

“Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” kata Jaro.

Ia menyebut sekitar 36 ribu kepala desa di berbagai daerah diperkirakan akan mengakhiri masa jabatan pada periode 2026 hingga 2029.

Perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa kini berada pada persimpangan antara kebutuhan efisiensi anggaran dan keberlangsungan mekanisme demokrasi di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *