Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kilogram Emas

Tajuk.co, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan sejumlah upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 25,88 kilogram sepanjang Oktober 2026. Nilai barang yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp61,95 miliar.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Penindakan dilakukan di lima bandar udara internasional. Sebagian besar pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan merupakan warga negara asing yang membawa emas ketika akan bepergian ke luar Indonesia.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah keluarnya komoditas berharga melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Penindakan juga memberikan ruang bagi petugas untuk memetakan pola dan modus yang digunakan dalam membawa emas ke luar negeri.

Bea Cukai akan melanjutkan penguatan pengawasan di pintu keberangkatan internasional untuk menjaga kepatuhan terhadap ketentuan ekspor dan melindungi kepentingan ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *