Tajuk.co, JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap baru setelah Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) dan mempercepat agenda penyerapan aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk menjadi Ketua Panja RUU Perampasan Aset, didampingi Soedeson Tandra sebagai wakil ketua. Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal pimpinan Komisi III bersama pimpinan kelompok fraksi pada Senin (26/10/2026).
Komisi III juga memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang November menjadi masa reses saat ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target penyelesaian RUU paling lambat 15 Desember 2026.
Sekitar 20 elemen masyarakat dijadwalkan terlibat dalam rangkaian RDPU, mulai dari organisasi mahasiswa, akademisi, advokat hingga kalangan cendekiawan. Masyarakat yang tidak dapat hadir langsung juga diberikan ruang menyampaikan masukan secara tertulis kepada Komisi III DPR.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian karena regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pada saat yang sama, pembahasannya juga perlu memastikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga.
RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disetujui delapan fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. DPR menargetkan seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sebelum pertengahan Desember.
Sumber: ANTARA, NU Online, dan DPR RI, 26 Oktober 2026.












