Jakarta Kaji Cara Mengelola Limbah Baterai Kendaraan Listrik

Pameran kendaraan listrik di Pekan Raya Jakarta 2026. Foto: Tajuk.co

Tajuk.co JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Terapan Universitas Indonesia untuk mengatasi risiko polusi dari bekas baterai kendaraan listrik (EV).

Melalui kajian pengelolaan limbah baterai, Pemprov sedang meletakkan dasar bagi kebijakan untuk melindungi warga dan lingkungan, sekaligus mendorong pemulihan dan penggunaan kembali material berharga yang terkandung di dalam baterai tersebut.

Kajian yang disiapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta ini merupakan langkah preventif di tengah meningkatnya penggunaan kendaraan listrik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan bahwa baterai bekas perlu dikelola melalui perencanaan yang tepat mulai dari pengumpulan hingga pengolahan. Ia mencatat bahwa penggunaan kendaraan listrik yang semakin masif harus dibarengi dengan sistem pengelolaan limbah yang aman dan berkelanjutan.

“Melalui kajian yang dilakukan bersama Lembaga Ilmu Terapan Universitas Indonesia ini, Pemerintah Provinsi Jakarta berupaya memperkuat perencanaan pengelolaan limbah baterai guna mencegah bahaya bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya pada Kamis (29/10/2026).

Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Dedy Setiono, menjelaskan, Jakarta merupakan salah satu pusat utama penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Ia mencatat, Jakarta memiliki 55.240 kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada tahun 2023, yang menyumbang sekitar 68 persen dari total nasional.

“Semakin banyak kendaraan listrik yang digunakan, semakin besar pula volume baterai bekas yang perlu dikelola,” tuturnya.

Ia menambahka, kajian tersebut diperlukan untuk merumuskan kebijakan dan strategi yang tepat guna mencegah potensi pencemaran.

“Pengelolaan yang tepat juga menciptakan peluang untuk memulihkan material dari baterai bekas guna membantu ketersediaan bahan baku baterai,” tegasnya.

Peluang tersebut tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Amelia Rachmatunisa, Koordinator Kelompok Kerja Perpindahan Lintas Batas Limbah dan Konvensi di Kementerian Lingkungan Hidup, menekankan material berharga dalam limbah baterai dapat dipulihkan dan digunakan kembali.

“Kami mendorong agar limbah dapat diubah menjadi sumber daya baru. Oleh karena itu, penimbunan di tempat pembuangan akhir harus dihindari semaksimal mungkin dengan memprioritaskan pemulihan dan pengolahan,” ujarnya.

Sementara itu, Slamet, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Pusat Survei dan Pengujian Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan bahwa bekas baterai kendaraan listrik juga dapat digunakan kembali untuk aplikasi lain di luar pemulihan material.

“Baterai-baterai ini dapat memiliki second life (masa pakai kedua), termasuk sebagai sistem penyimpanan energi atau sumber tenaga untuk kendaraan berkecepatan rendah seperti forklift. Untuk memastikan pengelolaan yang tepat, sistem pengumpulan baterai bekas juga harus dibentuk,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *