Tajuk.co, JAKARTA — Penguatan perlindungan hak cipta menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu usulan yang berkembang ialah memperkuat penindakan terhadap praktik pembajakan di ruang digital.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Elfonda Mekel atau Once Mekel menilai peredaran karya bajakan melalui marketplace dan berbagai platform digital semakin mudah ditemukan.
Ia mengusulkan agar pelanggaran pembajakan tertentu dapat ditangani sebagai delik umum sehingga aparat memiliki ruang melakukan penindakan tanpa selalu menunggu aduan dari pemegang hak.
Perubahan tersebut dinilai perlu dibahas secara hati-hati agar perlindungan pencipta berjalan bersama dengan kepastian hukum.
Perkembangan teknologi juga membuat bentuk pelanggaran hak cipta semakin beragam. Distribusi digital memungkinkan sebuah karya disalin dan disebarkan dalam waktu singkat.
Penguatan regulasi diharapkan menciptakan ekosistem yang lebih sehat bagi pencipta, musisi, penulis, pekerja kreatif, dan pelaku industri yang menggantungkan penghasilan dari karya intelektual.












