Tajuk.co, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait sengketa surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 diketok pada Jumat (30/10/2026).
Berdasarkan informasi pada sistem perkara MA, majelis mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, kemudian mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
“Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian amar yang tercantum dalam informasi perkara MA.
Kasasi diajukan HM Subhan setelah sebelumnya menggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pada Pilpres 2024.
Dalam gugatannya, Subhan meminta surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah serta ditarik dari pihak yang menerbitkan atau memegang dokumen. Namun, hingga Jumat malam, salinan lengkap pertimbangan putusan MA belum dipublikasikan.
Putusan MA tersebut muncul beberapa pekan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Namun, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Persoalan dokumen pendidikan Gibran juga sempat digugat melalui perkara lain di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut kemudian dicabut pada Kamis (29/10/2026).
Menanggapi pencabutan itu, Gibran mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan dokumen untuk tahap pembuktian dan siap menunjukkannya dalam persidangan.
“Kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Dengan putusan kasasi terbaru tersebut, perkembangan selanjutnya akan bergantung pada isi lengkap pertimbangan hukum MA serta tindak lanjut administratif terhadap surat keterangan penyetaraan yang menjadi objek sengketa.












