Anggota Dewan Desak Kapolri Copot Kapolda Jateng

Tifatul Sembiring. Foto: PKS

Tajuk.co JAKARTA – Anggota DPR RI dari sejumlah Fraksi di DPR RI mendesak Kapolri mencopot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah dan Kapolres Sukoharjo menyusul aksi penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menilai,  tindakan aparat dalam penggeledahan tersebut berlebihan dan tidak pantas, terutama setelah muncul laporan dugaan intimidasi serta perlakuan tidak patut terhadap para santriwati.

“Gara-gara isu warung babi, pesantren perempuan Al-Qur’an di Sukoharjo digerebek Polda Jateng. Santriwati di waktu dini hari disuruh keluar tanpa hijab, disuruh tengkurap di lapangan,” tulis Tifatul melalui akun pribadinya, Minggu (01/11/2026).

Tifatul mempertanyakan kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah dalam menangani persoalan tersebut. Ia menilai tindakan aparat berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian yang tengah dibangun oleh Kapolri.

“Kapolda Jateng, ini dengan bangga berargumen Arogan. Di tengah ademnya Kapolri bangun citra umat Islam, tapi dirusak oleh Kapolda Jateng ini,” tulis Tifatul.

Desakan serupa disuarakan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. Ia menilai tindakan aparat dalam operasi tersebut diduga melampaui batas dan mengabaikan perlindungan terhadap santriwati, termasuk anak-anak yang berada di lingkungan pesantren.

Menurut Abdullah, polisi semestinya mengedepankan pendekatan yang lebih humanis ketika membutuhkan keterangan dari para santri. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan memanggil mereka secara baik-baik atau menggunakan prosedur lain yang tetap memperhatikan perlindungan terhadap penghuni pesantren.

Ia mempersoalkan penggunaan senjata laras panjang dan tindakan mendobrak pintu pada dini hari. Terlebih, lokasi tersebut merupakan lingkungan pendidikan khusus perempuan yang dihuni santriwati, sebagian di antaranya masih berusia di bawah umur.

Karena itu, Abdullah mengingatkan kepolisian agar mempertimbangkan perlindungan anak, kondisi psikologis, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan dan keagamaan dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Penggeledahan tersebut, lanjut Abdullah,  bukan hanya berdampak terhadap pengelola pesantren, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma bagi para santriwati.

Penegakan hukum, sambung dia, tidak boleh mengabaikan hak-hak anak yang berada di lingkungan tersebut.

Mantan Wakapolri, yang juga Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana harus tetap berjalan. Namun, tindakan aparat di lapangan wajib dilaksanakan sesuai prosedur dan mempertimbangkan kondisi pihak-pihak yang berada di lokasi, terlebih ketika terdapat santriwati yang masih berusia anak.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga harus profesional dan proporsional. Ketika tindakan dilakukan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak, aspek perlindungan, keselamatan, dan kondisi psikologis mereka harus menjadi perhatian utama,” ujar Adang.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *