Tajuk.co FLORIDA — Council on American-Islamic Relations (CAIR), sebuah organisasi hak-hak sipil Muslim terkemuka di AS, akan menangguhkan operasionalnya di Florida setelah pengadilan federal menolak permohonannya untuk memblokir keputusan negara bagian yang menetapkannya sebagai organisasi teroris.
Putusan pengadilan yang dikeluarkan pada Rabu malam tersebut menyusul langkah Florida yang mengklasifikasikan organisasi tersebut di bawah undang-undang negara bagian yang baru disahkan, yang memungkinkan pihak berwenang untuk mengenakan pembatasan dan sanksi terhadap kelompok-kelompok yang telah ditetapkan.
Menurut laporan NBC News, penetapan tersebut mulai berlaku pada hari Kamis, mewajibkan CAIR beserta cabang di Florida untuk menghentikan operasional mereka di negara bagian tersebut..
CAIR menyatakan pada hari Kamis mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut, menolak tuduhan yang diarahkan kepada mereka sebagai tidak berdasar, serta berargumen undang-undang tersebut melanggar hak-hak konstitusional mereka atas proses hukum yang adil (due process) dan kebebasan berekspresi di bawah Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan Kamis sore, Direktur Eksekutif CAIR-Florida Hiba Rahim dengan tegas menolak penetapan tersebut, dan memperingatkan undang-undang itu memiliki “kesamaan yang sangat meresahkan dengan negara-negara otoriter.”
Ia lebih lanjut memperingatkan, melabeli organisasi nirlaba Muslim sebagai kelompok “teroris” akan membawa “konsekuensi yang menghancurkan bagi hak-hak kita, para pendukung kita, dan komunitas yang kita layani.”
Membuat perbandingan dengan pertarungan hukum bersejarah yang melibatkan gerakan hak-hak sipil, Rahim mengatakan: “Bertahun-tahun yang lalu, ketika Alabama melarang NAACP beroperasi di negara bagian tersebut, Mahkamah Agung AS akhirnya mengeluarkan keputusan penting yang melindungi kebebasan berserikat setiap warga Amerika.”
“Kami yakin, pengadilan dalam kasus kami ini juga pada akhirnya akan menegakkan hak-hak fundamental yang menjadi hak kita sebagai warga Amerika serta kebebasan konstitusional yang melindungi kita semua,” tambahnya.












