Tajuk.co, WASHINGTON — Amerika Serikat (AS) menangguhkan sementara pelayanan visa bagi para pemohon di seluruh dunia. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pelatihan global yang tengah dilakukan Kementerian Luar Negeri AS bagi petugas konsuler di berbagai negara.
Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri AS pada Selasa (25/8) menyatakan, pelatihan digelar di seluruh kedutaan besar dan konsulat AS. Akibatnya, sejumlah jadwal wawancara dan layanan visa harus disesuaikan.
Pihak Kementerian Luar Negeri AS belum mengungkapkan secara rinci materi maupun jadwal pelatihan tersebut. Namun, pelatihan itu disebut bertujuan meningkatkan kemampuan petugas konsuler dalam mengevaluasi pemohon visa secara lebih menyeluruh dan konsisten.
Salah satu fokusnya adalah menyaring pelamar yang dinilai berpotensi menjadi tanggungan program bantuan publik di Amerika Serikat.
Sebelumnya, Financial Times melaporkan sejumlah pemohon visa imigran menerima pemberitahuan melalui surat elektronik mengenai perubahan jadwal wawancara. Dalam pemberitahuan tersebut, mereka diminta menunggu informasi lebih lanjut terkait jadwal baru.
Penangguhan sementara layanan visa ini terjadi di tengah kebijakan imigrasi AS yang semakin ketat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump.
Sejak kembali ke Gedung Putih, Trump menjalankan kebijakan deportasi secara agresif. Pemerintahannya juga mencabut visa dan kartu izin tinggal atau green card sejumlah orang.
Penolakan visa juga dilaporkan terjadi terhadap sejumlah pemohon dengan berbagai alasan, termasuk karena pernah menyampaikan komentar negatif mengenai AS atau terlibat dalam aksi unjuk rasa pro-Palestina.
Trump menyatakan kebijakan pengetatan tersebut bertujuan memperkuat keamanan dalam negeri.
Namun, kebijakan itu mendapat kritik dari berbagai kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai sejumlah langkah pengetatan imigrasi bersifat diskriminatif dan berpotensi mengancam kebebasan berbicara serta hak atas proses hukum.
Kelompok HAM juga menyoroti munculnya kekhawatiran di kalangan kelompok minoritas di AS, terutama terkait dugaan praktik identifikasi berdasarkan ras atau etnis.
Selain menyasar imigran tanpa dokumen, pemerintahan Trump juga memperketat sejumlah ketentuan bagi imigran legal. Salah satunya melalui pengenaan biaya baru dengan nilai yang cukup tinggi bagi pelamar visa kerja tertentu.












