Tajuk.co, BEIJING — Mahkamah Agung China menerapkan pedoman hukum baru yang memperketat penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam produksi drama pendek. Salah satu perhatian utama aturan tersebut adalah penggunaan teknologi pertukaran wajah atau face-swapping serta peniruan suara tanpa persetujuan pemilik identitas.
Kebijakan tersebut diterbitkan di tengah pertumbuhan pesat industri micro-drama di China yang turut diwarnai meningkatnya kasus penyalahgunaan teknologi AI. Penggunaan wajah, suara, maupun identitas seseorang yang dapat dikenali tanpa izin kini dapat menjadi persoalan hukum perdata.
Dikutip dari Global Times, Selasa (8/9), ketentuan baru itu memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibandingkan aturan sebelumnya yang lebih banyak bersifat administratif dan berupa imbauan.
Pengacara Beijing, Wu Xiaolin, mengatakan ketentuan tersebut kini menjadi pedoman yang dapat digunakan dalam proses peradilan. Dengan demikian, penggunaan teknologi deep synthesis yang menyangkut identitas seseorang memiliki batas hukum yang lebih tegas.
Pengetatan tersebut berlangsung ketika pasar drama pendek China mengalami pertumbuhan luar biasa. Data Badan Radio dan Televisi Nasional China menunjukkan sekitar 33 ribu drama pendek ditayangkan sepanjang 2025 dengan jumlah penonton domestik mendekati 700 juta orang.
Nilai ekonomi industri ini juga telah menembus 100 miliar yuan atau sekitar Rp261,49 triliun pada 2025. Angka tersebut tercatat sekitar dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Di balik pertumbuhan tersebut, muncul persoalan terkait produksi konten dengan biaya sangat rendah yang memanfaatkan AI secara tidak sah. Sejumlah produsen diketahui menggunakan teknologi untuk memodifikasi wajah dan suara aktor terkenal, termasuk Song Weilong, Yang Zi, Xiao Zhan, dan Dilraba Dilmurat.
Konten semacam itu dibuat untuk menarik perhatian penonton dan meningkatkan jumlah tayangan secara cepat tanpa harus mengeluarkan biaya produksi seperti yang dibutuhkan dalam pembuatan drama konvensional.
Sutradara sekaligus pemilik studio produksi berbasis AI, Feng Anrong, menilai praktik tersebut telah mengganggu ekosistem industri. Kreator yang mengeluarkan biaya untuk membuat cerita orisinal, menggunakan lokasi syuting dan mempekerjakan aktor secara resmi harus bersaing dengan produksi yang memanfaatkan identitas orang lain secara ilegal.
Analis industri Zhang Peng menilai aturan baru tersebut berpotensi meningkatkan risiko hukum bagi produsen yang menggunakan AI secara eksploitatif. Kondisi itu diharapkan dapat mengurangi praktik bisnis yang bertumpu pada pencurian konten maupun penyalahgunaan identitas.
Meski demikian, regulasi tersebut bukan berarti melarang penggunaan AI dalam industri hiburan. Teknologi tersebut tetap dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari proses kreatif, antara lain untuk membantu penulisan naskah, pekerjaan pascaproduksi dan penyuntingan suara.
Dampak kebijakan China juga berpotensi dirasakan industri hiburan di negara lain. Sejumlah platform drama pendek asal China kini berkembang ke berbagai pasar internasional, termasuk Asia Tenggara, Timur Tengah dan Amerika Utara.
Pada awal 2025, berbagai aplikasi drama pendek asal China tersebut secara keseluruhan telah mencatat lebih dari 270 juta unduhan. Dengan semakin luasnya distribusi konten, aturan mengenai penggunaan identitas dan teknologi AI di China berpotensi menjadi perhatian bagi pelaku industri di pasar global.












