Tajuk.co, JAKARTA — DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan menjadi dasar bagi aparat untuk menyita harta masyarakat secara sewenang-wenang. Ketentuan yang sedang dibahas justru diarahkan untuk memperketat kewenangan aparat sekaligus mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengatakan aturan dalam RUU tersebut tengah dirancang agar penegak hukum tidak memiliki celah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.
Menurut politikus Partai Golkar itu, masyarakat tidak perlu khawatir aset miliknya dapat dirampas tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.
“Masyarakat memang jangan mempersamakan [institusi] kita dengan Amerika. Kita harus benar-benar mencegah adanya aparat penegak hukum jahat,” ujar Soedeson saat dihubungi, Selasa (8/9).
Komisi III DPR, kata Soedeson, tengah menyusun mekanisme yang ketat dalam draf RUU Perampasan Aset. Salah satu hal yang didorong adalah keterlibatan lembaga peradilan sebelum aparat melakukan penyitaan maupun perampasan aset.
Mekanisme tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat.
“Kita akan buka itu menjadi transparan, sehingga aparat tidak sembarangan melakukan sesuatu kepada warga masyarakat,” katanya.
Soedeson juga memberikan gambaran mengenai penerapan aturan tersebut di sektor perpajakan. Ia menegaskan kesalahan administratif tidak semestinya langsung berujung pada perampasan aset.
Misalnya, wajib pajak yang keliru mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan menyebabkan kekurangan pembayaran cukup diminta memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kalau dia salah mengisi SPT, ya suruh bayar saja kekurangannya,” ujar Soedeson.
Menurut dia, perampasan aset ditujukan untuk kasus yang lebih serius, terutama terhadap individu maupun korporasi yang secara sengaja dan terorganisir melakukan tindak pidana keuangan yang merugikan negara.
Beberapa praktik yang menjadi perhatian antara lain transfer pricing, penghindaran pajak, hingga pembukuan ganda.
“Yang kita kejar di bidang pajak itu misalnya transfer pricing, penghindaran pajak, pembukuan ganda, dan sebagainya. Itu sudah tindak pidana murni,” tutur Soedeson.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset diarahkan untuk memperkuat pemberantasan kejahatan keuangan tanpa membuka ruang bagi tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur hukum.












