Tajuk.co, JAKARTA – Pemerintah menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) solar bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 120 Gross Tonnage (GT) sebesar Rp15.000 per liter. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban operasional nelayan yang sebelumnya harus membeli solar nonsubsidi dengan harga mencapai lebih dari Rp20.000 per liter.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Senin (13/7).
“Harga BBM yang nonsubsidi sempat melonjak ke Rp21.300 (per liter) dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberi harga kekhusuan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15 ribu per liter,” ujar Airlangga.
Sementara itu, nelayan yang mengoperasikan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter, sehingga tidak mengalami perubahan kebijakan.
Airlangga menjelaskan, berdasarkan rata-rata biaya produksi dalam negeri, harga solar sebenarnya berada di kisaran Rp18.600 per liter. Oleh karena itu, pemerintah memberikan dukungan agar nelayan kapal yang tidak lagi berhak menerima solar bersubsidi tetap dapat memperoleh BBM dengan harga yang lebih terjangkau.
“Harga daripada BBM yang nonsubsidi ini berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri itu bisa dipatok di angka Rp18.600 (per liter),” katanya.
Pemerintah menugaskan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.
Adapun selisih harga sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Sekarang BPDP memiliki cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN, karena harga minyak solar dan biodiesel sudah dekat sehingga ada dana yang bisa digunakan,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan usaha perikanan nasional, mengurangi beban biaya operasional nelayan kapal besar, serta mendukung stabilitas pasokan hasil tangkapan di tengah tantangan kenaikan biaya produksi.












