Tajuk.co, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap alasan sejumlah operator kapal laut masih enggan menerima pengangkutan mobil listrik. Persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan standar keselamatan yang ditetapkan pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin mengatakan, pihaknya memang masih menerima informasi mengenai adanya operator kapal yang belum bersedia mengangkut kendaraan listrik.
Menurut dia, kondisi tersebut bukan disebabkan adanya larangan terhadap mobil listrik untuk diangkut melalui jalur laut. Operator kapal belum dapat menerima kendaraan tersebut karena terdapat persyaratan keselamatan yang belum terpenuhi.
Kemenhub sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik.
Aturan tersebut mengatur berbagai aspek keselamatan, mulai dari lokasi penempatan kendaraan hingga kesiapan menghadapi kondisi darurat selama pelayaran.
Samsuddin mengatakan Kemenhub kembali menyampaikan ketentuan tersebut kepada para operator setelah menerima keluhan dari pengguna jasa terkait adanya penolakan pengangkutan mobil listrik.
Ia menegaskan, operator kapal tetap dapat mengangkut mobil listrik selama seluruh ketentuan keselamatan yang dipersyaratkan dapat dipenuhi.
Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik harus ditempatkan di area dek terbuka dan tidak diperbolehkan berada di car deck bagian bawah. Selain itu, kapasitas baterai kendaraan dibatasi maksimal 50 persen sebelum diangkut.
Kapal yang membawa kendaraan listrik juga wajib memiliki fasilitas mitigasi serta peralatan pemadam kebakaran yang sesuai dengan karakteristik baterai kendaraan listrik.
Kemenhub menilai ketentuan tersebut penting karena pengangkutan kendaraan berbasis baterai memiliki kebutuhan penanganan keselamatan yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional.
Seiring meningkatnya penggunaan mobil listrik dan mobilitas kendaraan antarpulau, Kemenhub juga membuka kemungkinan memperkuat dasar hukum pengangkutan kendaraan listrik melalui jalur laut.
Aturan yang saat ini berbentuk surat edaran tersebut berpeluang ditingkatkan menjadi Keputusan Direktur Jenderal hingga Peraturan Menteri.
Namun, Samsuddin menyebut belum ada target waktu pasti untuk penerbitan regulasi baru. Kemenhub masih mempertimbangkan perkembangan panduan teknis yang dikeluarkan International Maritime Organization (IMO), yang saat ini masih bersifat panduan umum.












