Tajuk.co, BANDUNG — Komisi X DPR RI meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan kajian secara komprehensif sebelum memutuskan pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi siswa SMA dan SMK negeri yang berasal dari keluarga mampu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai upaya mencari sumber pendanaan tambahan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dapat dipahami. Namun, kebijakan tersebut harus disusun dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak mengurangi akses masyarakat terhadap pendidikan.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan diskriminasi maupun polemik di tengah masyarakat. Penetapan kriteria siswa yang dikenai SPP harus dilakukan secara jelas, objektif, dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penerapan kebijakan harus didasarkan pada kajian yang matang, transparan, dan berkeadilan sehingga tidak ada siswa yang dirugikan,” ujar Lalu, Jumat (17/7/2026).
Ia menambahkan, peningkatan mutu pendidikan memang membutuhkan dukungan anggaran yang memadai. Namun, pembiayaan pendidikan tidak seharusnya hanya bertumpu pada kontribusi masyarakat tanpa disertai pengelolaan dana yang akuntabel.
Karena itu, apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, pemerintah daerah diminta menjelaskan secara terbuka tujuan, besaran pungutan, hingga penggunaan dana yang dihimpun kepada publik.
Menurut Lalu, transparansi sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, memperbaiki sarana dan prasarana, serta memperkuat layanan pendidikan di sekolah.
Wacana pengaktifan kembali SPP bagi SMA dan SMK negeri di Jawa Barat mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di DPRD Jawa Barat.
Usulan yang berkembang menyebutkan bahwa pembayaran SPP hanya akan diberlakukan bagi siswa yang berasal dari keluarga mampu atau masuk kategori Desil 6 hingga Desil 10. Sementara itu, siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto menegaskan bahwa hingga kini rencana tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.












