KPK Dalami Keterkaitan Nusron di Kasus HGB Summarecon, Istana Pilih Tak Intervensi

Tajuk.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.

Pendalaman dilakukan setelah empat dari delapan tersangka dalam perkara tersebut disebut KPK sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak. Namun, penyidik masih mengumpulkan fakta untuk mengetahui sejauh mana keterkaitan Menteri ATR/BPN tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan pembukaan blokir serta pemecahan HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya adalah Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap adanya dugaan pemberian uang Rp1,5 miliar dari Adrianto Pitojo Adhi kepada Erwin. Uang tersebut disebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang diajukan pihak Summarecon.

KPK menegaskan penyidikan perkara masih berada pada tahap awal. Karena itu, penyidik mas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *