KPK OTT di BNPB, 14 Orang Diamankan dan Uang Rp1,4 Miliar Disita

Tajuk.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Kasus ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1,4 miliar serta logam mulia emas.

KPK mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan BNPB. Mereka terdiri atas sejumlah pejabat dan pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihak yang diamankan di antaranya Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari unsur swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya sejumlah orang yang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. KPK selanjutnya melakukan pendalaman guna menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penghitungan awal menunjukkan nilai uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan logam mulia emas.

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut untuk menelusuri keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Rincian lebih lanjut mengenai barang bukti dan penggunaannya akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai.

KPK menduga perkara yang menjadi dasar OTT berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

Dana siap pakai merupakan salah satu instrumen pendanaan yang digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Karena itu, KPK masih menelusuri proses pengadaan yang diduga bermasalah, termasuk tujuan penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang terlibat.

Hingga Selasa (13/10/2026), KPK belum mengungkap secara terperinci pengadaan barang atau jasa yang menjadi objek perkara maupun bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.

Informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara direncanakan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal dilakukan.

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan lembaganya siap memberikan dukungan berupa data dan akses informasi yang dibutuhkan penyidik sesuai peraturan perundang-undangan.

BNPB juga memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang ditangani aparat penegak hukum.

Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal serta mengamankan dokumen yang diperlukan.

Di tengah proses hukum tersebut, BNPB mengingatkan seluruh jajarannya agar tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan. Lembaga itu juga mengajak masyarakat menunggu informasi resmi dari KPK serta tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih dalam penanganan.

BNPB menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola organisasi, integritas, dan sistem pengawasan internal.

Hingga informasi ini disusun, KPK masih mendalami dugaan perkara tersebut dan belum menyampaikan secara lengkap konstruksi kasus maupun status hukum seluruh pihak yang diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *