MK Percepat Eksekusi Putusan PTUN Menjadi 14 Hari Kerja

Mahkamah Konstitusi

Tajuk.co, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi memperkuat kepastian pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan memangkas masa tunggu pencabutan keputusan tata usaha negara dari 60 menjadi 14 hari kerja.

Perubahan tersebut diputus melalui Putusan Nomor 280/PUU-XXIV/2026. Masa sebelum penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi juga dipangkas dari 90 menjadi 21 hari kerja.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan batas waktu baru tetap memberikan ruang bagi pejabat tata usaha negara untuk menjalankan kewajibannya.

“Merupakan jangka waktu yang cukup dan realistis,” ujar Enny saat membacakan pertimbangan Mahkamah.

MK menilai tenggat yang terlalu panjang berpotensi menunda kepastian hukum bagi pihak yang telah memenangkan perkara.

Pemangkasan waktu juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan badan atau pejabat tata usaha negara terhadap putusan pengadilan.

Dengan aturan baru tersebut, masyarakat yang memperoleh kemenangan di PTUN diharapkan tidak lagi harus menunggu terlalu lama agar putusan benar-benar dilaksanakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *