Penegakan Hukum Karhutla Sampai ke Penerima Manfaat

Foto: kemenhut

Tajuk.co JAKARTA – Kementerian Kehutanan menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pemadaman dan sanksi administratif, tetapi terus menelusuri pihak yang bertanggung jawab hingga penerima manfaat (beneficial owner). Kemenhut juga mempertimbangkan penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan bila hasil pemeriksaan menemukan dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, Kamis (29/10/2026) di Jakarta.

Dwi menambahkan, tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin dan/atau paksaan pemulihan ekosistem hutan bertambah dari 26 menjadi 32 perusahaan. Total luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare.

Dari jumlah itu, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare. Sebanyak 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sementara itu, 5 subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.

Selain melalui instrumen administratif, Ditjen Gakkum Kemenhut juga menjalankan proses pidana terhadap 120 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, terkait dugaan tindak pidana karhutla. Sebanyak 39 subjek hukum masih dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 subjek hukum berada dalam proses penyidikan. Dari proses penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan 1 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Kemenhut menegaskan, setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, serta perkembangan proses hukum masing-masing. Penegakan hukum diarahkan untuk menelusuri dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana karhutla.

Dwi Januanto Nugroho juga menyoroti isu asap lintas batas (transboundary haze). Indonesia telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Pemerintah terus memperkuat komitmen terhadap AATHP melalui peningkatan penanganan dan penanggulangan kebakaran, perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak karhutla, serta penegakan hukum.

Selain AATHP, penguatan kebijakan domestik negara-negara anggota ASEAN dinilai penting. Salah satu contohnya adalah Singapore Transboundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip extraterritorial jurisdiction, sehingga otoritas Singapura memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi denda atau melakukan penuntutan terhadap individu maupun korporasi yang aktivitasnya di luar yurisdiksi Singapura menyebabkan pencemaran asap lintas batas di negara tersebut.

Dalam perspektif penegakan hukum, pendekatan itu sejalan dengan penerapan penegakan hukum secara multidoor oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, melalui instrumen sanksi administratif, proses pidana, serta potensi gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenhut terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, khususnya pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin. Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mengendalikan kebakaran dan dampak asap, memperkuat kepatuhan pemegang izin, memastikan pemulihan kawasan terdampak, serta mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *