Suhud Alynudin Dorong Revisi UU Pelayaran, Pemprov DKI Dinilai Perlu Kewenangan Kelola Pelabuhan

Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. Foto: BJ

Tajuk.co, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin mendorong revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran agar pemerintah provinsi memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pengelolaan pelabuhan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk mengatasi berbagai persoalan yang selama ini terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal itu disampaikan Suhud saat menjadi narasumber dalam diskusi yang digelar di Hotel Jaktour, Jakarta Utara, Kamis (10/7/2026).

Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini belum mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di Jakarta Utara.

“Ya saya kira undang-undang itu kan sifatnya harus bisa menjadi alas hukum dan mendorong kepada kesejahteraan masyarakat. Kalau kita melihat perjalanan undang-undang dan realisasinya di Jakarta Utara kan belum sesuai dengan apa yang kita harapkan,” ujar Suhud.

Suhud menilai persoalan tata kelola pelabuhan berdampak langsung terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari kemacetan lalu lintas, sistem transportasi, hingga kenyamanan warga yang tinggal di sekitar kawasan pelabuhan.

“Kita lihat tata kelola pelabuhan, kemudian juga kaitannya dengan transportasi, kaitannya dengan kenyamanan warga, ini kan sangat problem. Dan itu seolah-olah tidak memiliki solusi,” katanya.

Menurut politisi Fraksi PKS tersebut, salah satu penyebab utama persoalan itu adalah kewenangan pengelolaan pelabuhan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Karena itu, ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberikan ruang yang lebih besar untuk ikut mengatur dan membenahi pengelolaan pelabuhan.

“Pangkal mulanya dari pengelolaan pelabuhan. Kalau misalnya Provinsi Jakarta diberikan akses lebih besar untuk mengatur itu, saya kira permasalahan ini akan lebih baik. Bekerja sama pusat dan daerah itu lebih baik dalam pengelolaan pelabuhan,” jelasnya.

Ia meyakini, dengan adanya kewenangan yang lebih besar bagi pemerintah daerah, berbagai persoalan sosial yang selama ini muncul di sekitar pelabuhan dapat ditangani secara lebih efektif.

“Saya kira permasalahan-permasalahan sosial tadi, seperti kesemrawutan, kemacetan, korban akibat kontainer, itu saya kira bisa kita atasi,” tegasnya.

Untuk itu, Suhud mengajak masyarakat ikut mendorong DPR RI melakukan revisi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran agar terdapat penguatan peran pemerintah daerah dalam tata kelola pelabuhan.

“Ya saya kira masyarakat harus berinisiatif untuk meminta kepada DPR pusat untuk melakukan revisi Undang-Undang 17 Tahun 2008. Karena di situlah persoalannya. Ketika tata kelola pelabuhan ini domainnya pusat, sementara provinsi tidak punya akses yang cukup untuk bisa terlibat membenahi pelabuhan,” ujarnya.

Suhud juga memastikan DPRD DKI Jakarta siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat apabila terdapat dukungan yang kuat terhadap usulan revisi regulasi tersebut.

“Ya saya kira kalau dorongan masyarakat itu besar ya DPRD akan menindaklanjuti itu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *