Tajuk.co DENPASAR – Seorang turis asal Swiss dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menghina acara keagamaan sakral di Bali.
Dalam sebuah video yang kini telah dihapus, Luzian Andrin Zgraggen (26 tahun) merekam dirinya sendiri berjalan ke pantai yang sepi saat hari raya umat Hindu, Nyepi. Ia menggambarkan suasana tersebut sebagai hal yang “gila”.
Ia ditangkap pada bulan Maret setelah video tersebut memicu kemarahan luas di kalangan masyarakat Bali di media sosial.
Nyepi, yang juga dikenal sebagai Day of Silence (Hari Hening), adalah hari libur tahunan, di mana pulau wisata yang biasanya ramai itu menjadi tenang, karena masyarakat berdiam diri di rumah dan menahan diri untuk tidak membuat suara keras. Pembatasan ini berlaku untuk semua orang di pulau tersebut tanpa memandang agama, termasuk para turis.
Saat Nyepi, bandara di pulau tersebut ditutup dan akses internet dibatasi. Acara hiburan dibatasi dan bahkan penggunaan listrik pun dianjurkan untuk dikurangi.
Warga biasanya menyetok bahan makanan menjelang Nyepi agar mereka dapat tetap berada di rumah selama hari libur tersebut.
Pada hari Nyepi, yang jatuh pada tanggal 19 Maret tahun ini, Zgraggen merekam dirinya melanggar larangan bepergian ke luar rumah, dalam sebuah unggahan Instagram yang diberi kata-kata makian.












