Tajuk.co, JAKARTA — Polda Metro Jaya akan memanggil kreator konten Muhammad Jannah atau yang dikenal dengan nama Bigmo untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk liquid vape melalui siaran langsung di platform YouTube.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyelidikan atas laporan tersebut masih terus berjalan. Saat ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan awal dari pelapor dan menelaah sejumlah bukti digital yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan serta berkoordinasi dengan ahli untuk melengkapi proses penyelidikan,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap jadwal pasti pemeriksaan terhadap Bigmo. Proses penyelidikan masih difokuskan pada pendalaman fakta dan analisis terhadap materi digital yang telah diperoleh.
Kasus ini bermula dari laporan yang menyebut Bigmo diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur mempromosikan produk vape saat melakukan siaran langsung di kanal YouTube miliknya.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pelibatan anak untuk mengiklankan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurut Meutya, ruang digital harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mereka, termasuk untuk kepentingan promosi produk vape, perlu ditindak secara serius.
Sementara itu, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf kepada publik melalui video yang diunggah di kanal YouTube Niceguymo. Dalam pernyataannya, ia mengakui perbuatan tersebut merupakan sebuah kesalahan dan menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam perkara tersebut.












