Tajuk.co JAKARTA – Massa Majelis Organisasi Islam (MOI) melakukan aksi damai solidaritas untuk Palestina, Minggu (26/7/2026) di Kawasan Patung Kuda, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat. Massa yang datang dari beragam organisasi itu melakukan orasi mengecam genosida, yang hingga kini masih terjadi di Gaza, Palestina.
“Lebih dari 1000 hari genosida oleh Zionis Israel telah dan masih berlangsung. Ratusan ribu rakyat Palestina dibantai, disiksa, dan diusir. Bahkan lebih jahat lagi, Netanyahu akan memanfaatkan tiga bulan mendatang untuk membantai Gaza sebagai bahan kampanye pemilu,” demikian bunyi siaran pers MOI.
Di tengah keadaan Palestina yang semakin buruk dan menderita, dunia malah semakin lupa dengan hak-hak Palestina dengan dalih perdamaian, keamanan, atau kestabilan.
Dalam aksi itu massa aksi menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Pertama, mendesak pemerintah Indonesia untuk memperkuat sanksi terhadap Israel dengan memutus seluruh hubungan kerja sama militer, ekonomi, kultural, maupun diplomatik.
Kedua, mendesak pemerintah Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara dan menjalankan amanah sebagai Presiden Dewan HAM PBB dengan menjalankan prosedur hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik maupun kepentingan pihak mana pun, serta menjamin perlindungan setiap orang yang berpotensi menghadapi risiko pelanggaran HAM.
Ketiga, mendesak seluruh elemen masyarakat untuk memperluas advokasi melalui aksi, media sosial, maupun doa, untuk menghentikan kejahatan Zionis Israel yang sampai hari ini masih terus melancarkan genosida di Gaza dan menistakan Masjidil Aqsa.
Keempat, mendesak masyarakat untuk melakukan boikot strategis terhadap Zionis Israel dalam bidang ekonomi, akademik, budaya, maupun olahraga.
Kelima, mendesak seluruh institusi publik maupun privat untuk melakukan divestasi dan eksklusi terhadap korporasi-korporasi yang terlibat dalam penjajahan dan genosida Israel.
Dan keenam, mendesak dunia internasional untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap hukum internasional dengan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan Zionis Israel di Gaza, Tepi Barat, dan Al-Quds.












