Kejagung Menang Praperadilan Eks Waka BGN, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang

Tajuk.co, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memenangkan eksepsi dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hakim tunggal PN Jakpus M Firman Akbar mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Kejagung. Dalam putusannya, hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan praperadilan tersebut.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil,” ujar M Firman Akbar saat membacakan amar putusan, Senin (24/8/2026).

Hakim menjelaskan putusan tersebut tidak memasuki pokok perkara yang diajukan Lodewyk. Pengadilan juga tidak memberikan penilaian mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, maupun penahanan terhadap pemohon.

Menurut hakim, karena eksepsi mengenai kewenangan mengadili telah dikabulkan, maka eksepsi lainnya dan pokok permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

“Mengingat eksepsi Termohon mengenai kewenangan mengadili dikabulkan, maka eksepsi Termohon selebihnya serta pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” kata hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa tempat dilaksanakannya tindakan paksa bukan menjadi dasar utama dalam menentukan pengadilan yang berwenang memeriksa permohonan praperadilan.

Penentuan kewenangan tersebut, menurut majelis, didasarkan pada wilayah tempat kedudukan atau domisili pihak termohon.

Dalam perkara ini, termohon adalah Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lokasi tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.

“Termohon dalam perkara a quo adalah Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk seharusnya didaftarkan dan diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut sekaligus membuat PN Jakarta Pusat tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala BGN tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *