Tajuk.co, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji keabsahan penyitaan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Permohonan tersebut didaftarkan Silmy ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (4/9). Perkara itu tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut memiliki klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan”.
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan secara lengkap petitum atau tuntutan yang diajukan dalam permohonan tersebut. Perkara itu ditangani hakim Yuliana dengan panitera pengganti Sri Gusliawatni.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9) pukul 09.00 WIB.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan tanggapan mengenai permohonan praperadilan yang diajukan Silmy.
Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
KPK sebelumnya menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan atau penerimaan gratifikasi selama periode 2022-2026.
Tujuh tersangka lainnya yakni Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.
Ronald merupakan Kakanim Jakarta Pusat periode 2024-2025 sekaligus Kakanim Jakarta Barat periode 2025-2026. Sementara Juniadi merupakan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan Gusti merupakan staf Subdit Izin Tinggal.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK Sita Aset Rp150 Miliar
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset yang nilai keseluruhannya disebut mencapai sekitar Rp150 miliar.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Pada awal Agustus 2026, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan uang sebesar Sin$8.500 yang selanjutnya akan dikonfirmasi kepada Winarko.
Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, penyidik KPK turut menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.
Pada 17-19 Juni 2026, penggeledahan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan dan Silmy Karim kemudian menyerahkan diri.
KPK mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau merupakan hasil tindak pidana dengan nilai sekitar Rp17,5 miliar.
Barang bukti tersebut antara lain tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.












