Tajuk.co, JAKARTA — Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Taufik Hidayat mengundurkan diri dari jabatan masing-masing. Pengunduran diri tersebut berlaku sejak 20 Agustus 2026.
Taufik membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9). Ia juga menyatakan ikut mengundurkan diri karena sebelumnya terpilih sebagai Sekjen dalam satu paket bersama Ridho.
“Iya betul, karena dulu terpilihnya satu paket bersama ketum,” ujar Taufik.
Majelis Syura Partai Ummat telah menerima surat pengunduran diri yang disampaikan secara tertulis oleh Ridho dan Taufik. Keputusan tersebut diterima dengan mengacu pada ketentuan Bab VII Pasal 14 ayat (1) Anggaran Dasar Partai Ummat.
Meski tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum dan Sekjen, keduanya disebut tetap aktif dalam struktur kepengurusan Partai Ummat dengan penugasan baru.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Majelis Syura menetapkan Ansufri ID Sambo, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Majelis Syura, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Ummat.
Sementara itu, Muhammad Sadiq ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Jenderal DPP Partai Ummat.
Partai Ummat menyebut susunan kepemimpinan transisi tersebut ditetapkan berdasarkan prinsip meritokrasi, integritas, dan loyalitas. Formasi tersebut diharapkan dapat memastikan kegiatan administrasi dan operasional kepengurusan pusat tetap berjalan efektif.












