Komisi II DPR Segera Bahas RUU Pemilu, Evaluasi Aturan Pencalonan Jadi Perhatian

DPR RI

Tajuk.co, JAKARTA — Komisi II DPR RI berencana memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu pada awal November 2026, meskipun parlemen masih memasuki masa reses. Salah satu isu yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut adalah evaluasi ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden yang dikenal sebagai polemik “Pasal Gibran”.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan, pembahasan akan dilakukan melalui panitia kerja (panja) RUU Pemilu. Masukan mengenai polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 akan dipertimbangkan sebagai bagian dari agenda evaluasi regulasi pemilu.

Dede menjelaskan, pembahasan tidak akan dibatasi hanya pada satu pasal dalam PKPU tersebut, melainkan ditempatkan dalam kerangka penyusunan RUU Pemilu secara keseluruhan.

Komisi II DPR juga telah menerima usulan agar persoalan tersebut dibahas lebih lanjut. Dalam agenda yang direncanakan, Komisi II akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan keterangan terkait persoalan tersebut.

Namun, karena DPR masih berada dalam masa reses, tahap awal pembahasan akan difokuskan pada penelaahan dokumen yang tersedia di Komisi II. Dokumen tersebut mencakup catatan rapat dan rekaman pembahasan PKPU pada periode sebelumnya.

Polemik ini berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Ketentuan tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Presiden 2024, termasuk setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan tersebut.

Perdebatan juga melibatkan sejumlah tokoh yang menjabat di Komisi II DPR dan KPU pada periode 2019–2024. Mantan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebelumnya membantah bahwa ketentuan tersebut dibahas dalam rapat resmi bersama KPU pada masa kepemimpinannya.

Doli bahkan menyatakan kesiapannya membuka dokumentasi rapat untuk memperjelas proses pembentukan aturan tersebut. Menurutnya, penelusuran dokumen diperlukan agar publik dapat mengetahui secara terang bagaimana ketentuan itu muncul dalam PKPU.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berpandangan bahwa pembahasan Pasal 18 ayat (3) merupakan tanggung jawab bersama pihak-pihak yang mengikuti rapat pada saat itu. Ia juga meminta agar penanganan pengaduan terkait munculnya ketentuan tersebut dilakukan secara adil, proporsional, dan hati-hati oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Rencana pembahasan RUU Pemilu ini menjadi kesempatan bagi DPR untuk menelaah kembali regulasi penyelenggaraan pemilu, termasuk memperjelas proses penyusunan aturan dan mekanisme pengambilan keputusan. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *