JAKARTA, Tajuk.co — Upaya pencarian korban dan penanganan kecelakaan KM Virgo 8 terus menjadi perhatian. Selain pencarian korban, proses penanganan kapal yang tenggelam juga membutuhkan metode teknis yang tepat, terutama untuk membalikkan dan mengevakuasi kapal.
Dosen Teknik Perkapalan sekaligus Manajer Sains Teknopark Maritim Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Wasis Dwi Aryawan, menjelaskan bahwa proses pembalikan kapal dapat dilakukan dengan teknik salvage menggunakan bantuan daya apung.
Namun, menurut Wasis, penyebab pasti kecelakaan KM Virgo 8 belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar di publik. Analisis akademis terhadap kecelakaan harus menggunakan data yang tersedia dan tetap menunggu hasil investigasi pihak berwenang, dalam hal ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Menurut Wasis, dalam industri maritim terdapat dua kelompok aturan utama yang menjadi dasar pemeriksaan kelayakan kapal, yakni statutory regulation dan classification rules.
Statutory regulation berkaitan dengan kepentingan keselamatan manusia serta perlindungan terhadap lingkungan. Fungsi tersebut berada dalam kewenangan pemerintah, termasuk Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, classification rules berkaitan dengan perlindungan terhadap kapal sebagai aset ekonomi. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga klasifikasi yang memiliki standar dan aturan teknis untuk memastikan kapal memenuhi persyaratan keselamatan.
Kedua sistem tersebut memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi.
Pemerintah melalui regulator memastikan aspek keselamatan pelayaran terpenuhi, sementara lembaga klasifikasi melakukan pemeriksaan berdasarkan standar teknis yang berlaku.
Salah satu persoalan yang sering muncul dalam pembahasan kecelakaan kapal adalah usia kapal.
Wasis menjelaskan bahwa kapal yang sudah berusia puluhan tahun tidak otomatis berarti tidak layak beroperasi. Faktor yang lebih penting adalah apakah kapal tersebut menjalani pemeriksaan secara rutin dan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Jika kapal memenuhi rules yang ditetapkan lembaga klasifikasi, sertifikat klasifikasi dapat diterbitkan. Pemerintah kemudian memeriksa sertifikat tersebut sebagai bagian dari proses untuk menentukan apakah kapal memenuhi persyaratan untuk berlayar.
Dengan demikian, usia kapal perlu dilihat bersama kondisi teknis, pemeliharaan, hasil pemeriksaan, sertifikasi, serta pemenuhan regulasi keselamatan.
Dugaan Overload Harus Dibuktikan
Terkait kemungkinan kelebihan muatan atau overloading penumpang maupun kendaraan dalam KM Virgo 8, Wasis menegaskan bahwa analisis akademis tidak dapat langsung dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan.
Analisis yang dilakukan akademisi, kata dia, didasarkan pada data yang tersedia untuk publik. Kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan harus menunggu hasil pemeriksaan pihak yang memiliki kewenangan.
KNKT, menurut Wasis, memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan secara detail terhadap rangkaian operasi kapal, mulai dari proses pemuatan hingga terjadinya kecelakaan.
Karena itu, dugaan overload perlu dibuktikan melalui data teknis dan investigasi, bukan semata-mata berdasarkan kesaksian atau informasi awal.
Wasis juga menjelaskan pentingnya safety plan di setiap kapal penumpang.
Safety plan merupakan tata letak keselamatan kapal yang menunjukkan lokasi berbagai peralatan keselamatan sekaligus jalur evakuasi menuju muster point atau titik berkumpul.
Ketika kapal menghadapi kondisi darurat, penumpang dan awak kapal harus mengetahui lokasi peralatan keselamatan serta jalur evakuasi.
Kapal juga dilengkapi berbagai peralatan keselamatan dan sistem peringatan. Apabila terjadi kondisi seperti kapal miring, sistem pengumuman dan sirene semestinya digunakan untuk memberikan peringatan kepada penumpang.
Karena itu, Wasis menekankan pentingnya safety induction sebelum kapal berangkat. Penumpang perlu mendapatkan informasi mengenai lokasi peralatan keselamatan dan jalur evakuasi.
Konsepnya serupa dengan prosedur keselamatan dalam penerbangan: penumpang harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan ke mana harus bergerak ketika terjadi keadaan darurat.
Aspek keselamatan tersebut berkaitan erat dengan proses pemeriksaan sebelum kapal berlayar.
Menurut Wasis, persyaratan keselamatan merupakan bagian dari regulasi yang wajib dipenuhi. Pemeriksaan terhadap kapal dilakukan oleh marine inspector, termasuk melalui otoritas Syahbandar.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kondisi yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk persoalan muatan atau kelengkapan keselamatan, maka aspek kelayakan kapal untuk berlayar menjadi bagian dari kewenangan regulator untuk ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hal ini menunjukkan bahwa keselamatan pelayaran bukan hanya persoalan teknis kapal, tetapi juga menyangkut efektivitas pemeriksaan, pengawasan, kepatuhan operator, dan kesiapan awak kapal.
Pentingnya Safety Awareness
Wasis juga menyoroti perlunya peningkatan kesadaran keselamatan atau safety awareness di seluruh ekosistem pelayaran.
Ia menyebut data KNKT dalam lima tahun terakhir menunjukkan adanya sejumlah kecelakaan kapal, baik berupa kapal terbalik maupun kebakaran. Kondisi tersebut menurutnya menunjukkan bahwa keselamatan harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.
Pemilik kapal, operator, regulator, masyarakat, hingga institusi pendidikan memiliki peran dalam membangun budaya keselamatan.
Menurut Wasis, perguruan tinggi juga memiliki tanggung jawab memberikan edukasi mengenai keselamatan kepada calon tenaga profesional di sektor maritim.
Sebab, kesalahan dalam menjalankan prosedur keselamatan tidak hanya berdampak kepada pelaku, tetapi dapat membahayakan orang lain dan berujung pada hilangnya nyawa.
Ketika dibandingkan dengan negara lain, Wasis menjelaskan bahwa prinsip regulasi keselamatan pelayaran pada dasarnya memiliki standar yang sama karena industri perkapalan bersifat internasional.
Persoalannya bukan semata-mata pada keberadaan aturan, melainkan bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten.
Menurut dia, aspek implementasi keselamatan masih perlu terus diperkuat agar seluruh pihak benar-benar bekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Artinya, keberadaan regulasi tidak akan cukup apabila tidak diikuti pemeriksaan yang konsisten, pengawasan yang efektif, kepatuhan operator, dan kesadaran keselamatan dari seluruh pihak.
Bagaimana Cara Membalikkan KM Virgo 8?
Dalam proses penanganan kapal yang tenggelam, salah satu metode yang dapat digunakan adalah membalikkan posisi kapal agar kembali mendekati posisi semula.
Wasis menjelaskan bahwa teknik tersebut telah digunakan dalam sejumlah kasus di tingkat internasional.
Salah satu metode yang dapat digunakan adalah memanfaatkan balon pengangkat atau lifting bags yang dipasang dan diikat pada bagian kapal.
Balon tersebut kemudian diisi udara sehingga menghasilkan daya apung. Daya apung itu digunakan untuk membantu mengangkat kapal secara perlahan.
Setelah posisi kapal mulai terangkat, kapal dapat ditarik menggunakan tali hingga secara bertahap kembali ke posisi yang diinginkan.
Dalam konteks KM Virgo 8, Wasis menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang terlihat di media, penyelam telah bekerja untuk memasang tali dan balon yang menjadi bagian dari proses tersebut.
Meski secara teknis metode tersebut memungkinkan, proses pembalikan dan salvage kapal menghadapi sejumlah tantangan.
Kondisi arus laut dan gelombang dapat mengganggu proses pengangkatan serta perubahan posisi kapal.
Selain itu, faktor keselamatan penyelam juga menjadi perhatian utama.
Menurut Wasis, proses evakuasi tidak boleh menimbulkan korban tambahan. Karena itu, keselamatan personel yang bekerja di lokasi harus menjadi prioritas selama proses pencarian dan penyelamatan berlangsung.
Kecelakaan KM Virgo 8 kembali menunjukkan pentingnya sistem keselamatan dalam transportasi laut. Namun, penyebab pasti kecelakaan tetap harus menunggu hasil investigasi KNKT.
Di luar persoalan teknis, terdapat pelajaran yang lebih luas mengenai pentingnya safety awareness.
Keselamatan pelayaran membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemilik dan operator kapal, awak kapal, regulator, lembaga klasifikasi, hingga penumpang.
Sementara dalam proses pencarian dan evakuasi korban, keselamatan tim penyelamat juga harus menjadi perhatian utama.
Dengan penerapan regulasi yang konsisten, pemeriksaan yang kredibel, edukasi keselamatan yang memadai, serta peningkatan kesadaran seluruh pemangku kepentingan, risiko kecelakaan dan korban tambahan diharapkan dapat ditekan.












