Tajuk.co JAKARTA — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyadapan secara ilegal. Pengungkapan perkara ini menjadi pusat perhatian publik lantaran salah satu target sasaran penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut adalah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya, Selasa (3/11/2026) malam di Gedung Mabes Polri, Jakarta. Asep menjelaskan, langkah hukum ini diambil berdasarkan bukti-bukti kuat yang diperoleh melalui metode penyelidikan ilmiah.
“Berdasarkan hasil scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep
Identitas dan Peran Para Tersangka
LSP mantan Kapolri yang kini menduduki posisi strategis sebagai Kepala Staf Kepresidenan berinisial LSP, ASN menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri yang sebelumnya pernah mengemban tugas sebagai ajudan Presiden Prabowo, serta EH seorang perwira tinggi yang menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.
Selain ketiganya, penyidik kepolisian juga memeriksa satu orang saksi berinisial SU guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Modus Operandi dan Target Penyadapan
Berdasarkan temuan sementara tim penyidik, aktivitas penyadapan ilegal ini dikendalikan dari sebuah rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Operasi terselubung tersebut diidentifikasi telah beroperasi secara senyap sejak kurun 2025 hingga terendus menjelang akhir Oktober 2026.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi penyadapan tanpa prosedur yang sah, melakukan akses ilegal (illegal access) terhadap jaringan komunikasi, hingga berupaya menghapus rekam jejak data elektronik (data deletion) ketika aktivitas mereka mulai terendus.
Target operasi ilegal ini tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik nasional, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, awak media, hingga kalangan pengusaha.
Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana mengenai penyadapan tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai sepuluh tahun penjara. Kasus ini terus memicu desakan dari berbagai elemen masyarakat agar kepolisian mengusut tuntas motif di balik aksi spionase tingkat tinggi ini secara transparan dan berkeadilan.












