Tajuk.co, JAKARTA — Komisi III DPR RI bersama pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri), termasuk usulan perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan.
Pembahasan revisi UU tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai akan memengaruhi sistem karier dan regenerasi di tubuh Polri. Dalam usulan yang berkembang, usia pensiun anggota tidak lagi disamaratakan, melainkan dibedakan antara tamtama, bintara, hingga perwira tinggi.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan perubahan aturan diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian yang terus berkembang.
“Kalau organisasi semakin besar dan tantangan tugas semakin kompleks, tentu sistem karier juga perlu disesuaikan,” ujar Habiburokhman dalam rapat pembahasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/6/2026).
Menurut dia, revisi aturan tidak hanya menyangkut usia pensiun, tetapi juga berkaitan dengan profesionalisme dan efektivitas organisasi Polri.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menyebut pemerintah masih membuka ruang masukan dari akademisi dan masyarakat sipil sebelum pembahasan RUU Polri masuk tahap final.
“Kami ingin revisi ini benar-benar memperkuat reformasi kelembagaan Polri,” kata Eddy.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai perubahan usia pensiun harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu stagnasi regenerasi di tubuh Polri.
“Kalau usia pensiun terlalu panjang, promosi anggota muda bisa tersendat,” ujar Bambang.
Pembahasan revisi UU Polri diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa masa sidang ke depan sebelum disahkan menjadi undang-undang.










