Gaji Guru P3K 2027 Bakal Ditanggung APBN, Anggarannya Capai Rp23 Triliun

Tajuk.co, JAKARTA — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp23 triliun untuk membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 antara DPR dan pemerintah telah menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk mengenai pembiayaan gaji P3K.

Menurut Said, selama ini sebagian besar P3K, khususnya guru dan tenaga kependidikan di daerah, mendapatkan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, mulai 2027, pembiayaan gaji atau honorarium P3K disepakati dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui APBN.

“Pada tahun 2027, Banggar DPR dan pemerintah telah menyepakati untuk gaji atau honorarium P3K ditanggung oleh pusat melalui APBN,” kata Said dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Said menilai keputusan tersebut dapat memberikan kepastian bagi para tenaga P3K mengenai keberlanjutan pembayaran gaji mereka. Anggaran sebesar Rp23 triliun telah disiapkan dalam RAPBN 2027 untuk kebutuhan tersebut.

Ia menegaskan tenaga P3K memiliki peran penting, terutama dalam mendukung pelayanan pendidikan di daerah.

“Kami memandang P3K ini sangat penting perannya. Mereka menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan anak-anak di daerah,” ujarnya.

Said mengatakan, kepastian penganggaran tersebut juga berkaitan dengan aspirasi para tenaga P3K yang sebelumnya meminta kejelasan mengenai keberlanjutan pekerjaan dan pembiayaan mereka.

Kesepakatan antara pimpinan DPR dan perwakilan P3K kemudian ditindaklanjuti melalui pembahasan anggaran bersama pemerintah. Salah satu hasilnya adalah perubahan sumber pembiayaan gaji P3K dari yang sebelumnya menjadi beban daerah ke anggaran pemerintah pusat.

Dengan kebijakan tersebut, Said berharap tenaga P3K dapat lebih fokus menjalankan tugas sekaligus meningkatkan kompetensinya.

“Kami minta para P3K terus bekerja, dan terus mengembangkan diri agar kualitas pendidikan di daerah semakin baik,” katanya.

Selain memberikan kepastian bagi P3K, pengalihan pembiayaan tersebut dinilai dapat mengurangi tekanan terhadap APBD. Daerah nantinya memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai program pembangunan lainnya karena sebagian beban belanja rutin untuk gaji P3K ditanggung melalui APBN.

Said menyebut kebijakan ini menjadi kabar positif bagi pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian terhadap pembiayaan tenaga P3K pada tahun anggaran 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *