Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Perkara Dugaan Fitnah soal Ijazah Jokowi Belum Berlanjut

JAKARTA, Tajuk.co — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan tersebut membuat perkara belum berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati menyatakan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum dokter Tifa dapat diterima. Dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), hakim menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung unsur ketidakjelasan atau obscuur libel, sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya perkara dalam proses tersebut dibebankan kepada negara.

Perkara dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim itu sebelumnya menjerat dokter Tifa atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo berkaitan dengan pernyataan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI. Dakwaan resmi dibacakan jaksa pada awal Juli 2026.

Dengan dikabulkannya eksepsi, persidangan belum memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan apabila akan kembali melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, dokter Tifa menyambut positif putusan sela tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan keadilan yang diperjuangkan bersama tim kuasa hukumnya.

Di sisi lain, perkara hukum yang melibatkan Roy Suryo, yang juga berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, masih berada pada tahapan praperadilan dan belum memasuki pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *