Heboh! Menteri HAM Natalius Pigai Kalah di PTUN, Demosi Pegawai Dibatalkan Hakim

Tajuk.co, JAKARTA — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M. Toelle, terhadap Menteri HAM, Natalius Pigai. Putusan tersebut membatalkan keputusan menteri yang sebelumnya memindahkan Ernie dari jabatan manajerial ke jabatan fungsional.

Putusan PTUN Jakarta yang terbit pada Kamis (2/7/2026) menyatakan Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 tanggal 23 Januari 2026 batal demi hukum. Dengan demikian, pengadilan mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan penggugat.

Perkara ini bermula ketika Ernie, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM dengan jabatan eselon IIA, dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui keputusan Menteri HAM.

Ernie menilai keputusan tersebut tidak hanya merugikan kariernya, tetapi juga dibuat tanpa melalui prosedur administratif yang benar serta tidak didasarkan pada mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Dalam persidangan, Ernie mengungkapkan bahwa alasan yang digunakan sebagai dasar mutasi, yakni terkait penyerapan anggaran, tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut penyerapan anggaran di unit yang dipimpinnya mencapai 99,56 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan capaian penyerapan anggaran secara keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM yang berada di angka 92,88 persen.

Selain itu, dokumen Penilaian Kinerja Pegawai juga menunjukkan bahwa Ernie memperoleh predikat “Baik”. Menurutnya, rekam jejak selama lebih dari tiga dekade mengabdi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian HAM seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Ernie juga mempersoalkan proses mutasi yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyebut tidak pernah ada evaluasi kinerja secara terbuka maupun pemeriksaan administratif sebelum keputusan diterbitkan. Bahkan, informasi mengenai pelantikannya disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.

Menurut Ernie, cara tersebut menunjukkan adanya pengabaian terhadap tata kelola birokrasi yang semestinya dijalankan secara profesional dan sesuai aturan.

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN, Ernie mengaku telah tiga kali mengirimkan surat keberatan kepada Menteri HAM. Namun, hingga akhirnya perkara dibawa ke pengadilan, ia tidak pernah menerima tanggapan resmi secara tertulis.

Majelis hakim akhirnya memutuskan membatalkan surat keputusan tersebut dan memenangkan seluruh gugatan Ernie. Meski demikian, pihak Menteri HAM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *