Ini Empat Putusan Hasil Musyawarah Majelis Syuro III PKS

PKS menggelar Musyawarah Majelis Syuro III di Jakarta, 25-26 Juli 2026 di Jakarta. Foto: PKS

Tajuk.co JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar Musyawarah III Majelis Syura (MMS) 25-26 Juli 2026 bertempat di Kantor Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS, Jl. TB Simatupang No. 82, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Syura, Mohamad Sohibul Iman jalannya persidangan. Hadir dalam majelis pengambilan keputusan tertinggi di PKS itu seluruh anggota Majelis Syura dari seluruh provinsi di Indonesia.

Presiden PKS, Almuzzammil Yusuf dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, MMS III PKS menghasilkan empat putusan merespons berbagai dinamika ekonomi, sosial, dan politik, baik di tingkat global maupun nasional.

Putusan pertama, PKS menegaskan arah dukungan terhadap kebijakan ekonomi pemerintah saat ini.

“PKS mendukung penuh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dalam menerapkan kebijakan ekonomi nasional yang sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. Kebijakan ekonomi yang memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.” Jelas Almuzzammil.

Kedua MMS berkaitan dengan pengarusutamaan sumber daya dalam negeri berbasis ekonomi syariah.

“PKS mendorong Pemerintah agar segera membangun ekosistem regulasi dan kelembagaan demi meningkatkan kemandirian pendanaan nasional melalui pengarusutamaan sumber daya dalam negeri yang berbasis pada Ekonomi Syariah seperti optimalisasi wakaf produktif dan pengembangan industri halal,” ungkap Almuzzammil.

Ketiga, MMS juga menyoroti keprihatinan PKS atas berbagai permasalahan bangsa dan mengajak seluruh elemen bergandengan tangan menyelesaikannya.

“Putusan MMS ketiga adalah keprihatinan PKS atas semakin maraknya praktik korupsi, LGBTQ+, judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, serta penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat kita. PKS mengajak semua elemen bangsa untuk bergandeng tangan memberantas praktik-praktik destruktif tersebut secara tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Almuzzammil.

Di samping isu domestik, Almuzzammil juga menyinggung sikap resmi partai terhadap isu kemanusiaan global yang menjadi komitmen konstitusi Indonesia, khususnya mengenai hak kemerdekaan rakyat Palestina.

“Sebagai amanat konstitusi UUD NRI Tahun 1945 bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, PKS mendorong pemerintah, parlemen, dan semua komponen bangsa untuk tampil lebih proaktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina, termasuk menghentikan segala bentuk penjajahan dan genosida bangsa Palestina oleh Zionis Israel,” pungkas Almuzzammil.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *