Oleh: Dedi Supriadi
Koordinator Pusat Studi Kota dan Dunia (Center for Urban and Global Studies, Puskod)
Kualitas suatu bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau megahnya pembangunan fisik, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menjamin setiap warga negaranya memperoleh hak yang sama, termasuk hak atas pendidikan. Di Indonesia, jutaan penyandang disabilitas masih menghadapi hambatan dalam memperoleh pendidikan yang layak. Kondisi ini semakin nyata bagi anak-anak dengan gangguan spektrum autisme (Autism Spectrum Disorder/ASD), yang jumlahnya terus meningkat sementara akses terhadap sekolah negeri yang mampu memenuhi kebutuhan mereka masih sangat terbatas.
Di kota-kota besar seperti Jakarta, keberadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri belum sebanding dengan kebutuhan masyarakat. Di Provinsi DKI Jakarta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencatat terdapat sekitar 67.000 penyandang disabilitas di DKI Jakarta yang terekam dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).
Sementara itu jumlah SLB Negeri di Jakarta ada 13 dan 74 SLB dikelola olehs swasta. Keseluruhan SLB tersebut hanya bisa menampung 6,260 peserta didik (Dinas Pendidikan, 2025). Sebagian besar SLB melayani berbagai ragam disabilitas secara bersamaan sehingga layanan yang diberikan kepada anak autis belum sepenuhnya spesifik. Akibatnya, banyak keluarga harus menyekolahkan anak ke lembaga swasta dengan biaya yang lumayan mahal atau bahkan membiarkan anak tidak memperoleh pendidikan yang sesuai. Artinya, jumlah mereka yang tidak mendapatkan akses pendidikan masih besar.
Padahal, pendidikan merupakan hak konstitusional. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Prinsip tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan negara menyediakan layanan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial.
Komitmen tersebut dipertegas lagi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur bahwa penyandang disabilitas memiliki hak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Dengan demikian, penyediaan sekolah negeri yang memadai bukan sekadar kebijakan sosial, melainkan kewajiban konstitusional dan komitmen internasional.
Khusus bagi penyandang autisme, kebutuhan pendidikan tidak cukup hanya menyediakan ruang kelas. Mereka memerlukan lingkungan belajar yang terstruktur, guru dengan kompetensi khusus, kurikulum yang adaptif, terapi pendukung, psikolog, terapis okupasi, serta kolaborasi erat dengan keluarga. Karena itu, pemerintah perlu mulai menginisiasi sekolah negeri yang secara khusus dirancang untuk peserta didik dengan autisme, tanpa mengabaikan penguatan sekolah inklusi.
Investasi pendidikan bagi penyandang disabilitas bukanlah beban anggaran, melainkan investasi pembangunan manusia. Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) menjadikan pendidikan sebagai salah satu komponen utama dalam Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index/HDI). Semakin tinggi akses pendidikan, semakin meningkat pula kualitas sumber daya manusia, produktivitas, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, agenda global melalui Sustainable Development Goals (SDGs), disebutkan, tujuan 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan Tujuan 10 tentang Berkurangnya Kesenjangan, menekankan bahwa tidak seorang pun boleh tertinggal (leave no one behind). Penyandang disabilitas, termasuk penyandang autisme, merupakan kelompok yang harus menjadi prioritas dalam pencapaian tujuan pembangunan tersebut.
Berbagai negara telah membuktikan bahwa investasi pada pendidikan khusus memberikan manfaat jangka panjang. Finlandia menerapkan sistem pendidikan yang memberikan dukungan individual sejak dini bagi anak berkebutuhan khusus melalui layanan yang sepenuhnya dibiayai negara. Jepang memiliki sekolah negeri khusus dengan tenaga pendidik profesional dan layanan transisi menuju dunia kerja. Singapura mengembangkan sekolah khusus yang memperoleh dukungan pemerintah penuh sekaligus terintegrasi dengan layanan kesehatan dan terapi. Australia serta Kanada juga mengalokasikan anggaran besar untuk pendidikan inklusif dan pendidikan khusus dengan standar layanan nasional.
Di negara-negara maju, memang diupayakan sebesar mungkin pendidikan inklusif. Negara seperti Jerman, Inggris dan Belanda. Di Jerman, jumlah sekolah inklusif sangat banyak, di Inggris sekolah inklusif menjadi prioritas, sementara di Belanda sangat dominan. Pemerintah Kerajaan Belanda setiap sekolah wajib terlebih dahulu berusaha menerima peserta didik penyandang disabilitas. Bila tidak mampu memenuhi kebutuhannya, baru kemudian pemerintah menyediakan sekolah khusus.
Indonesia dapat mengambil pelajaran dari negara-negara tersebut. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu menambah jumlah SLB negeri, memperkuat sekolah inklusi, serta mulai membangun sekolah negeri khusus autisme di setiap provinsi atau minimal di setiap kota besar. Keberadaan sekolah khusus tersebut harus didukung tenaga profesional, fasilitas terapi, teknologi pembelajaran modern, dan sistem pendampingan keluarga.
Pendidikan yang inklusif bukanlah bentuk belas kasihan kepada penyandang disabilitas. Pendidikan inklusif adalah bentuk keadilan sosial yang dijamin konstitusi. Ketika negara mampu memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh anak bangsa, termasuk anak-anak penyandang autisme, maka sesungguhnya negara sedang membangun sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, memperkuat daya saing nasional, sekaligus memenuhi amanat konstitusi dan komitmen global.
Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu mencetak siswa berprestasi, tetapi juga bangsa yang memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan masa depan hanya karena lahir dengan kebutuhan yang berbeda.
